Proyek P3A yang di ancang - ancang untuk memberdayakan masyarakat petani ini, justru fakta lapangan malah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Betapa tidak, pada tahun 2024 ini sekira 70 - an paket kegiatan proyek P3A yang tersebar di Desa/Kelurahan dengan jumlah anggaran Rp. 195.000.000 juta dari APBN , seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakar petani namun justru menguntungkan pihak ketiga dengan mengatasnamakan petani.
Tentu hal demikian dapat menjadi atensi pihak Aparat Penegak Hukum dan diminta turun lapangan untuk investigasi terkait bagi - bagi proyek itu.
" Dalam hal ini APH harus terlibat , periksa, baik kwalitas pekerjaan terlebih lagi adimistrasi penggunaan anggaran yang digunakan, kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum " Ungkap beberapa sumber kepada awak media ini. Minggu, (20/10/2024).
Penulis : Firman