Ironisnya lelaki S yang yang justru hanya sebagai kemanakan tidak ada sedikit niat baik untuk menyerahkan atau membagi harta kepada Tante maupun pamannya tersebut.
Penguasaan tanah oleh lelaki S berawal dari sakitnya lelaki LS (Penggarap) yang juga saudara dari nenek ST Z, Ag dan lelakin M (paman S).
Bahwa lelaki S adalah anak dari lelaki M yang juga saudara dari para pencari keadilan.
Bahwa nenek St S, Ag dan Lelaki La Hr bermaksud mengambil bagiannya namun lelaki S yang nota bene hanya cucu tidak mau menyerahkan sekalipun sudah diyakinkan jika sebenarnya tantenya dan pamannya itu tidak memiliki anak dan ahli waris (tidak berkeluarga). Sehingga kelak jatuhnya harta warisan pasti kepada lelaki S dan saudaranya bernama La Hame (tidak terlibat dalam masalah), Apalagi lelaki La Hr yang juga pamannya tidak pernah menikah juga tidak memiliki ahli waris seperti halnya tantenya yang sudah berumur 60 dan 70 an tahun.
Pada saat kunjungan, LBH cita keadilan bersama lembaga Perak (perlindungan perempuan dan anak) nenek St Z dan Ag menuturkan jika dia berharap keadilan, “ Sebenarnya saya hanya mau menikmati saja selama sisa hidupku, kami ini sudah sakit sakitan tapi kami mau nikmati tanah warisan itu.., “ Pintanya.
Sementara penasihat hukum Sumiati Tahir SH pasca kunjungan ke kediaman nenek tersebut berkesempatan mengkonfirmasi kepada awak media jika masalah tersebut kami akan upayakan melalui mediasi di kantor desa Labokong dan kami yakin ini bisa selesai dengan baik, karena ketiganya tidak punya ahli waris lain kecuali saudara (bapak) lelaki S. Sehingga biar bagaimanapun juga warisan akan jatuh kepada lelaki S, itupun diluar yang disengketakan tandas Sumiati.
Oleh karena selepas acara 17 An Agustus hari kemerdekaan RI kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa agar masalah tersebut bisa termediasi dengan baik tanpa harus berhadapan hadapan di pengadilan Agama Watansoppeng, tandas Abdul Rasyid SH yang turut serta dalam kunjungan tersebut. Selasa (13/8).