Soppeng, - Ketikterkini.com | Pembangunan toilet pariwisata di Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng mengundang perhatian luas setelah anggaran sebesar Rp. 100 juta lebih dikeluarkan tanpa adanya papan transparansi proyek dilokasi kegiatan.
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 ini dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan transparansi proyek yang seharusnya dipasang tidak terlihat. Senin, (12/08/2024).
”Anggaran yang digunakan terlalu tinggi untuk sebuah bangunan WC. Rp. 100 juta lebih untuk sebuah toilet, ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap sumber yang patut dipercaya.
Sementara, Jusman, Sekretaris Desa Lompulle, mengakui bahwa papan anggaran pada proyek tersebut tidak ada.
”Benar, anggaran untuk proyek ini sekitar Rp. 100 juta lebih. Papan proyek memang tidak ada karena sudah hanyut terbawa banjir sebelumnya. Namun, kami sudah memesan papan proyek yang baru, dan anggaran yang digunakan sebanyak Rp. 100 juta lebih dengan sebuah bangunan WC dengan fasilitas dua ruangan ” ujar Jusman.
(Firman)