Iklan

Rapim DPRD Pinrang Bahas Anggaran Parsial Tahun 2024

KETIKTERKINI
Minggu, 16 Juni 2024, Minggu, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-16T08:05:06Z

PINRANG,- ketiiterkini.com - Menindaklanjuti Surat Bupati Pinrang Nomor 900/639/BPKPD, Tanggal 3 April 2024, perihal Perubahan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023 tentang Anggaran Parsial, bahwa dokumen kelengkapan pelaksanaan perubahan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2023 yang termuat dalam lampiran surat ini, yang antara lain memuat; bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 370/IV/Tahun 2024 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 terkait infrastruktur jalan, Surat Keputusan Gubernur Nomor : 189/II/Tahun 2024 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 terkait bantuan Forkopimca dan penanganan stunting, penyusaian juknis DAK sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tanggal 22 April 2024 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik, penyesuaian struktur gaji, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBH sawit Tahun 2023, serta beberapa kegiatan yang dianggap mendesak.

Mengngat jadwal pelaksanaan perubahan APBD masih cukup lama dan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi sambil menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang  tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Bersama ini kami sampaikan kepada Pimpinan Dewan yang Terhormat, perubahan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 yang akan mengakomodir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Demikian isi surat Pj. Bupati Pinrang yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pinrang Nomor : 900/980/BPKPD Tanggal 16 Mei 2024.

Surat Pj. Bupati Pinrang tersebut ditindak lanjuti Ketua DPRD Pinrang dengan menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Pinrang, Senin, 03 Juni 2024, bertempat diruang rapat pimpinan Lt.II.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan dihadiri unsur pimpinan komisi-komisi, fraksi-fraksi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut dihadiri Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Asisten Pemerintahan, H.Saharuddin, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Inspektur Pinrang, M.Aswin, Kepala Bappelitbanda, Andi Fakhruddin, Kabag Hukum Setda, Yosep Pao, SH dan Kabid Pembiayaan BPKPD, Andi Ardiansyah (A.Anca).

Selain membicarakan tentang Anggaran Parsial, Rapim DPRD Pinrang juga membahas surat Bupati Pinrang tentang persetujuan hibah kendaraan Polres dan persetujuan hibah tanah Polsek Sawitto.

Berdasarkan hasil Rapim tersebut, DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Anggaran Parsial berdasarkan Surat Bupati Pinrang setelah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan yang berlangsung cukup alot.

Sedangkan untuk surat Bupati Pinrang tentang persetujuan hibah kendaraan Polres dan persetujuan hibah tanah Polsek Sawitto, Rapim DPRD Kabupaten Pinrang sepakat bahwa masalah ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Pinrang karena sesuai regulasi, jika anggarannya dibawah 5 milliar maka tidak perlu mendapatkan persetuan dari DPRD tetapi cukup dengan penyampaian saja.(*/s)
Komentar

Tampilkan

  • Rapim DPRD Pinrang Bahas Anggaran Parsial Tahun 2024
  • 0

Terkini

Iklan