MAROS,- ketikterkini.com - Karena dinilai tidak Patuh dalam mengimplementasikan aturan akibatnya, Ketua Lidik Pro Kabupaten Maros, Ismar SH desak Disnaker Provinsi Tindak Tegas PT. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera.
Surat laporan yang di layangkan Lidik Pro Maros melalui Dinas pelayanan modal terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan kabupaten Maros terkait ptemuan tersebut, maka Disnaker Kabupaten Maros kemudian menyurati pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi wilayah Sulawesi Selatan guna mendapatkan tindakan lanjut atas laporan tersebut.
Surat itu dilayangkan terkait "ketidak Patuhan" Perusahaan PT. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera sebagai perusahaan vendor/outsourcing yang berkerja sama untuk proses sortir paket yang berada di Area Gudang J&T di gudang 88 Pattene, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (15/06/2024)
Ismar mengatakan "kami mendesak kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan agar memanggil dan memeriksa serta memberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana PT. Permata Indoneisa Sejahtera yang bergerak di bidang pengiriman barang dan jasa memberikan upah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang dimana kita ketahui bahwa melanggar aturan Pemerintah ,"Kata Ismar SH, Ketua Lidik Pro Maros.
Menurut Ismar dalam uraiannya menyebutkan "Pada Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa:
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Demikian pula Pasal 26 PP 35/21 juga mengatur sebagai berikut:
Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. "Sebut Ismar SH.
Terpisah, salah satu pegawai yang ditugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi, Rahman sata dikonfirmasi mengungkapkan "PT. Permata menerapkan perjanjian kemitraan adalah tidak benar kepada pekerja/buruh padahal PT. Permata dan pekerja/buruh adalah hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah juga PT. Permata memeberikan upah tidak sesuai upah minimum. JNT adalah pihak pengguna dari perusahaan Alih Daya yang tidak selektif dan asal memilih vendor yang tidak memenuhi syarat dan ketetentuan norma ketenagakerjaan dan hamnya mementingkan aspek bisnis semata "Ungkap Rahman.
Rahman juga menegaskan "proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia sepakat dan melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan ,"Tegasnya (*/)