Bagaimana kabar dengan Proyek Ruas Jalan Belo-Kampung Baru, yang akan melakukan pengembalian uang Negara secara bertahap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Sebanyak Rp.1,2 milyar rupiah dari pihak kontraktor. ' Tentu masih menyimpan tanda tanya besar dari Warga Soppeng.
Konon kabarnya Proyek tersebut telah rampung ditahun anggaran 2020 lalu, dengan sumber alur Dana APBD sebanyak Rp. 6 milyar rupiah lebih, yang telah dikerjakan oleh PT. BUMI AMBALAP diwilayah Desa Belo Kecamatan Ganrah Kabupaten Soppeng Sulsel .
Menurut keterangan dari beberapa Masyarakat Soppeng, apakah pengembalian dugaan kerugian Negara tersebut sudah selesai atau hanya pengakuan saja, " Ungkapnya kepada wartawan, Minggu (26/03/2023) ".
" Sebab tidak pernah ada lagi kabar tentang adanya pengembalian apakah telah selesai tahapan-nya atau tidak, 'Mungkinkah Kejari dapat mengungkapnya secara terang benderang , sama halnya dengan terungkapnya dugaan Korupsi pada anggaran rutin jalan dan jembatan Provinsi, "Katanya".
Sebelumnya, Andi Aryanto Kepala Bidang Bina Marga (Kabid) Dinas PUPR Kabupaten Soppeng mengakui saat ditemui oleh wartawan bertanggal (08/08/2022) lalu .
" Dari hasil dugaan penyimpangan anggaran pada proyek tersebut jadi temuan BPK, Sebelumnya sebanyak Rp. 2 milyar berkurang menjadi Rp.1, 2 milyar yang harus dikembalikan pihak Kontraktor, setelah dilakukan kordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengembalian-nya bertahap, dan sudah tiga tahap sebanyak Rp. 750 juta rupiah, dan berdasarkan temuan dari BPK dari hasil Uji Leb Beton, "Ucap Andi Aryanto".
Sekedar diketahui, pelaksanaan pada proyek Ruas jalan Belo - Kampung Baru sebelumnya telah dianggarkan menggunakan Dana Desa untuk Draenase, lalu dianggarkan lagi menggunakan anggaran APBD sebanyak Rp. 6 milyar lebih.
(SR


