Iklan

Kasus Korupsi Angsuran Nasabah Terbongkar, LPKN Soppeng Klaim Kantongi Dugaan Kasus Serupa di Bank Plat Merah

KETIKTERKINI
Rabu, 01 Juli 2026, Rabu, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T04:31:37Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Penetapan seorang mantan mantri salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana angsuran nasabah oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa (30/6/2026), memicu perhatian luas dan menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di sektor perbankan.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soppeng yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan nasabah.


Namun, menurut Alfred, terungkapnya kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal perbankan. Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan dana angsuran nasabah dapat terjadi dalam kurun waktu tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang luput dari pengawasan.


"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Namun, kasus ini juga harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan. 


Jika nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alfred saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Soppeng, Rabu (1/7/2026).


Tak berhenti di situ, Alfred mengungkapkan bahwa LSM-LPKN saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan perkara lain yang disebut memiliki pola serupa di salah satu bank plat merah. Bersama timnya, LPKN mengaku sedang mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah nasabah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Menurutnya, oknum yang diduga terkait dalam perkara yang sedang ditelusuri itu sudah tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya. Meski demikian, LPKN memilih tidak berspekulasi dan lebih mengedepankan pendekatan berbasis bukti.


"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Saat ini kami fokus mengumpulkan data dan keterangan dari para nasabah. Apabila seluruh alat bukti telah lengkap dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, kami akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Alfred menambahkan, langkah investigasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pelayanan perbankan yang bersih, transparan, serta akuntabel.


Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Soppeng dinilai tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Penegakan hukum, evaluasi sistem pengawasan, dan keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perkara baru yang diungkap Ketua LSM-LPKN Kabupaten Soppeng masih berada pada tahap pengumpulan data oleh pihak LSM. 


Belum terdapat pernyataan resmi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Korupsi Angsuran Nasabah Terbongkar, LPKN Soppeng Klaim Kantongi Dugaan Kasus Serupa di Bank Plat Merah
  • 0

Terkini

Iklan