Luwu Timur – ketikterkini.com | Proses pembebasan lahan yang diduga dilakukan untuk kepentingan PT Prima Utama Lestari (PT. PUL) di wilayah Dusun Salociu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan dan polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, sejumlah pihak eksternal diduga menawarkan pembebasan lahan kepada masyarakat dengan nilai yang bervariasi, berkisar antara Rp80 juta hingga Rp125 juta per hektare. Nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan, karena disebut tidak sejalan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut berada pada kisaran Rp36.000 per meter persegi.
Jika dikalkulasikan, lahan seluas satu hektare atau 10.000 meter persegi dengan acuan NJOP tersebut seharusnya memiliki nilai sekitar Rp360 juta per hektare.
Berangkat dari polemik itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) DPD Kabupaten Luwu Timur melakukan penelusuran terhadap lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Salociu di Dusun Salociu, Desa Ussu.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan dugaan adanya persoalan mendasar terkait status dan penguasaan lahan.
LSM-LIRA menduga terdapat sejumlah oknum yang tidak memiliki dasar penguasaan maupun alas hak yang jelas di atas lahan milik Kelompok Tani Salociu, namun justru diduga melakukan penjualan atau menawarkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun, Kelompok Tani Salociu merupakan kelompok binaan Andi Pakkanna dengan jumlah anggota sekitar 25 orang. Kelompok tersebut diketahui dibentuk sejak tahun 1987 melalui pemerintah desa bersama pemerintah Kecamatan Malili.
Namun demikian, keberadaan dan legitimasi kelompok tani tersebut diduga tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya, bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menutupi keberadaan kelompok tani yang diketahui pernah diakui pemerintah pada masa sebelumnya.
Ketua Kelompok Tani Salociu, Andi Pakkanna, bersama para anggotanya mengaku keberatan dan tidak menerima adanya tindakan pihak-pihak tertentu yang dinilai telah mengabaikan serta mengacaukan hak dan keberadaan kelompok tani mereka.
Menyikapi persoalan tersebut, Muhammad Alwan, S.H., selaku Bupati LSM-LIRA DPD Kabupaten Luwu Timur, angkat bicara.
Kepada wartawan, Alwan yang juga berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan yang dilakukan terkesan tidak transparan dan berpotensi memicu konflik agraria.
“Pembebasan lahan yang dilakukan pihak PT PULL terkesan carut marut dan kurang transparan. Semestinya proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka, memperhatikan dasar penguasaan dan dokumen masyarakat, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak memunculkan konflik agraria di tengah masyarakat,” ujar Alwan, Rabu (20/05/2026).
Alwan menilai perusahaan seharusnya lebih berhati-hati dalam menerima usulan pembebasan lahan, khususnya terhadap lahan yang alas hak maupun status penguasaannya masih dipersoalkan.
Menurutnya, apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hak yang jelas, maka hal tersebut berpotensi memunculkan gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki dokumen atau dasar penguasaan yang sah.
Selain itu, LSM-LIRA mengaku menerima sejumlah keluhan dari anggota Kelompok Tani Salociu terkait dugaan pembebasan lahan yang dilakukan terhadap area yang masih disengketakan dan disebut sedang dalam proses penanganan hukum di Polres Luwu Timur.
Atas kondisi tersebut, LSM-LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat memfasilitasi penyelesaian melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kelompok Tani Salociu, masyarakat yang merasa dirugikan.
Kondisi ini membelit hak kelompok masyarakat petani Salociu akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab membuat keadaan petani menjadi "Sengkarut"
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak

