Luwu Timur,- ketikterkini .com - Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., angkat bicara terkait dugaan persoalan pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat dan Kelompok Tani Salociu dengan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Ismar, pihaknya menerima berbagai informasi dan dokumen terkait dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang masih berstatus sengketa dan diduga berada di atas kawasan yang telah lama dikelola Kelompok Tani Salociu sejak tahun 1987.
“Kalau benar ada kelompok tani yang dibentuk secara sah sejak tahun 1987 oleh pemerintah desa dan kecamatan, maka seluruh proses pembebasan lahan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang memiliki dasar penguasaan,” tegas Ismar kepada media, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, setiap proses pembebasan lahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, terlebih apabila objek tanah masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
BINPRO Sulsel juga menyoroti dugaan pembelian lahan dengan nilai yang disebut tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Ismar, persoalan tersebut patut menjadi perhatian apabila masyarakat diduga belum memahami secara utuh nilai maupun status tanah yang diperjualbelikan.
“Perusahaan seharusnya memastikan terlebih dahulu legal standing tanah sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai di kemudian hari muncul konflik agraria berkepanjangan,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, BINPRO Sulsel juga menyoroti aktivitas operasional perusahaan yang disebut menggunakan jalur lintas Trans Sulawesi untuk aktivitas hauling tambang. Menurut Ismar, masyarakat mempertanyakan belum adanya pembangunan fly over atau jalan layang khusus yang dinilai penting untuk memisahkan aktivitas kendaraan tambang dengan pengguna jalan umum.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas perusahaan harus tetap memperhatikan infrastruktur umum dan kenyamanan masyarakat,” kata Ismar.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai dokumen operasional perusahaan, termasuk terkait administrasi kegiatan pertambangan dan penggunaan akses jalan.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut perlu disikapi secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi seluruh dugaan dan aspirasi masyarakat tetap perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” tambahnya.
Diketahui, PT Prima Utama Lestari merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya, aktivitas perusahaan tersebut juga sempat menjadi sorotan publik terkait konflik masyarakat dan isu lingkungan di wilayah Ussu, Luwu Timur.
Semnata pihak pendamping masyarakat petani Salociu ancang akan menggiring permasalahan ini ke DPRD Luwu Timur untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.( * ).

