Iklan

PJI Sulsel Soroti Dugaan Penahanan Gaji PPPK di Makassar, Minta Perlakuan Adil bagi Keluarga Jurnalis

KETIKTERKINI
Rabu, 11 Maret 2026, Rabu, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T14:07:18Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Makassar,- Ketikterkini.com | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penahanan gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), DPD PJI Sulsel meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan serta adil.

Depkumham DPD PJI Sulsel, Dr. H. Sultani, SH, MH, mengaku prihatin atas informasi bahwa pegawai tersebut belum menerima hak gajinya. Ia berharap persoalan ini tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik suami dari pegawai tersebut.

Diketahui, suami PPPK tersebut merupakan seorang jurnalis yang sebelumnya menulis pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah. Kasus itu bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat.

“Jika seorang jurnalis menulis berita berdasarkan fakta dan sumber yang jelas, maka itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh pekerjaan suami sebagai jurnalis berdampak pada istrinya,” tegas Sultani.

Ia menegaskan, instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak seharusnya menahan hak gaji jika tidak ada alasan yang sah secara hukum.

“Setiap pegawai berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari atasannya. Jika tidak ada pelanggaran hukum, maka hak gajinya sebaiknya segera dibayarkan,” ujarnya.


Sultani juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis adalah bagian dari pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.

“Gaji akan dibayarkan jika BKPSDM Kota Makassar mengeluarkan surat terkait status staf kami yang merupakan PPPK paruh waktu Pemkot Makassar,” jelasnya.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menunggu kejelasan administrasi dari instansi terkait. PJI Sulsel berharap masalah ini segera diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan rasa keadilan, terlebih di bulan Ramadan.
Komentar

Tampilkan

  • PJI Sulsel Soroti Dugaan Penahanan Gaji PPPK di Makassar, Minta Perlakuan Adil bagi Keluarga Jurnalis
  • 0

Terkini

Iklan