Lutim,- ketikterkini.com - Akibat penghapusan sebanyak 445 SPPT milik wajib pajak di Desa Tarabbi Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan, kini kasusnya 'Digiring' dan dibahas di Kantor Kecamatan Malili, Rabu 01/10-2025.
Rapat difasilitasi Camat Malili (H. Hasimning ST) dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lutim (Hj. Harisah Suharjo) di dampingi anggota Komisi I DPRD Lutim (Firman), Kepala Desa Tarabbi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) perwakilan kehutanan Lutim, Kapolsek Malili diwakili Babinkamtibmas Desa Tarabbi (Bripka Agussalim Aras) dan para wajib pajak Desa Tarabbi serta tak ketinggalan Ketua koordinator kelompok tani "Beriman-1 dan Beriman-2 (Nasir) selaku pendamping warga.
Dalam rapat meditasi itu, Camat Malili, H. Hasimning ST menyampaikan "Saya mengundang semua pihak untuk dilakukan mediasi agar bisa menemukan solusi semoga melalui pertemuan ini ada solusi untuk menyelesaikan permasahan ini dan kami pemerintah kecamatan tidak mengetahui kalau ada penghapusan SPPT milik wajib pajak di Desa Tarabbi dan kami baru mengetahui setelah ada penyampaian dari warga," Ungkapnya.
Kendati demikian, Camat Malili berharap ditemukan adanya solusi untuk penyelesaian masalah ini "Harapan kami semoga dengan melalui pertemuan ini didapatkan solusi agar permasalahan dialami warga bisa terselesaikan," Harapnya.
Rondi, Kepala Desa (Kades) Tarabbi yang dituding telah melakukan pengajuan penghapusan SPPT secara sepihak, tidak menampik jika dirinya mengajukan penghapusan SPPT tersebut namun Rondi mengaku melakukan hal itu karena adanya surat edaran Gubernur Sulsel dan mendapat penyampaian dari KPH kehutanan Lutim.
"Saya melakukan itu karena ada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan juga ada penyampaian dari KPH Lutim yang mengatakan bahwa, tidak boleh ada pajak yang dipungut di kawasan hutan," Ungkapnya.
Lanjut Rondi mengatakan "Saya sudah mengundang warga untuk hadir dalam rapat di desa mengenai hal itu tetapi tidak ada warga yang datang. Kemudian saya menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulsel tersebut ke bagian perpajakan kabupaten Lutim tetapi saya melakukan itu karena ada aturan yang mengharuskan dan saya takut dipenjara apabila saya tidak melaksanakan itu" Kata Rondi, Kades Tarabbi.
Sementara itu, Kurnia selaku KPH kehutanan Lutim mengklaim bahwa lahan yang dikuasai masyarakat tersebut masuk kawasan kehutanan.
"Ada aturan mengenai sangsi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengolah lahan pada kawan hutan, ancamannya 10 tahun dan denda hingga milyaran rupiah," Tegas Kurnia.
Kendati demikian, Nasir ketua koordinator kelompok tani Beriman yang hadir dalam pertemuan itu dengan lantang mengatakan "Terus terang, adanya penghapusan SPPT secara massal dan cukup mendadak ini telah mengejutkan kami hingga membuat kami bingung dan bertanya-tanya, ini ada apa kok tiba-tiba SPPT milik wajib pajak mendadak dihapus padahal, pemerintah telah memungut pajak diatas lahan yang kami kuasai sejak tahun 1987, jauh sebelum daerah ini dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur tahun 2003," Ungkapnya.
Nasir juga menegaskan "Intinya, solusi terbaik untuk menyelesaikan permasahan ini adalah, aktifkan kembali pajak kami yang telah dinonaktifkan secara sepihak oleh pihak terkait. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik penghapusan pajak kami karena telah beredar kabar tentang suatu rencana investasi nikel dibalik persoalan ini," Tegas Nasir.
Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj. Harisah Suharjo dalam pertemuan itu mengatakan "Kami akan berupaya untuk memperjuangkan hak rakyat dan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dan jika harus sampaikan ke pemerintah pusat, kami dewan akan berjuang agar lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat tapi statusnya masuk dalam kawasan hutan itu, kami akan perjuangkan semoga bisa diturunkan statusnya menjadi tanah yang dibebaskan untuk rakyat," Janji Wakil Ketua II DPRD Lutim.
Ditempat yang sama, Firman anggota Komisi I DPRD Lutim, saat diminta tanggapannya seputar penghapusan SPPT warga tersebut, kepada wartawan mengatakan "Insya ALLAH, dalam waktu yang singkat, kami dewan akan melakukan upaya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kita, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan semua komisi di Dewan karena permasalahan ini, rananya tidak terlepas dari kewenangan yang akan melibatkan semua komisi. Jadi, penangananya akan bahas bersama melalui lintas komisi," Kata pak Dewan.
Ia menambahkan "Sebagai wakil rakyat, kami ikut prihatin melihat apa yang sedang menjadi keresahan warga di Desa Tarabbi, dan hasil berkoordinasi dengan teman teman di semua komisi, selanjutnya kami akan berangkat ke Provinsi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat kita," Pungkasnya.(SLH).

