Soppeng,- Ketikterkini.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan bersama aparat Pemerintah Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, berhasil menyelesaikan dan mendamaikan tujuh lokasi sengketa warisan yang sempat menimbulkan ketegangan antar keluarga.
Dari tujuh lokasi yang berhasil diselesaikan, tercatat tiga titik berada di area sawah, tiga titik di lahan kebun, dan satu titik di kawasan perumahan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara LBH Cita Keadilan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dalam mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai jalan penyelesaian masalah.
Kepala Desa Jampu Nurhafsah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak LBH yang telah aktif memediasi dan memberikan pendampingan hukum secara bijak.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, semua pihak bersedia berdamai tanpa harus menempuh jalur hukum. Ini wujud nyata penyelesaian berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid SH, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan misi lembaga mereka untuk menghadirkan keadilan restoratif di tengah masyarakat.
“Kami berupaya agar setiap persoalan tanah dan warisan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa menimbulkan perpecahan. Prinsipnya, semua pihak harus mendapat keadilan yang proporsional,” ungkapnya.
Dengan selesainya tujuh sengketa warisan tersebut, situasi di Desa Jampu kini dinilai lebih kondusif. Pemerintah desa berharap model penyelesaian seperti ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Soppeng.
(Firman)

