Soppeng,- Ketikterkini.com | Meski program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) belum sepenuhnya efektif berjalan di tingkat desa, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai kasus masyarakat melalui pendekatan mediasi di kantor desa maupun kecamatan.
Hal ini dibuktikan oleh Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, yang pada Senin, 27 Oktober 2025, turun langsung memimpin proses mediasi kasus perdata di Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja Soppeng.
Dalam kasus tersebut, LBH Cita Keadilan bersama Pemerintah Desa Jampu berhasil mendamaikan sengketa warisan antara mantan istri pertama dan anaknya melawan ibu tiri. Sengketa ini meliputi tujuh objek tanah, yang terdiri dari tiga lokasi sawah, tiga lokasi kebun, dan satu bidang tanah perumahan.
Awalnya, mediasi berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan pendapatnya. Namun berkat peran aktif Pemerintah Desa, ketua BPD, serta pertimbangan hukum dan sosial ekonomi yang disampaikan oleh tim LBH, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara perdamaian, yang disertai dengan momen saling memaafkan di akhir pertemuan.
Usai mediasi di Desa Jampu, tim LBH Cita Keadilan melanjutkan kegiatan ke Kantor Kecamatan Donri-Donri untuk memfasilitasi kasus sengketa perbatasan tanah antarwarga. Menurut Abdul Rasyid, kasus tersebut tergolong sederhana karena kedua pihak sama-sama memiliki SPPT dengan luas tanah masing-masing 200 meter persegi, dan masing-masing telah berdiri rumah di atasnya. Namun, salah satu pihak mengklaim bahwa tanah tersebut sepenuhnya miliknya, sedangkan pihak lain disebut hanya menumpang.
Sebelum mengambil kesimpulan akhir, LBH Cita Keadilan bersama Pemerintah Kecamatan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah ini dilakukan agar pertemuan selanjutnya bisa menghasilkan keputusan yang adil dan menghindari penyelesaian melalui jalur pengadilan yang berpotensi memakan waktu dan biaya besar.
Abdul Rasyid SH menegaskan, LBH Cita Keadilan akan terus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kecamatan, sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang humanis, efisien, dan berpihak pada keadilan sosial.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa persoalan hukum tidak selalu harus diselesaikan di pengadilan. Mediasi adalah jalan terbaik agar masyarakat bisa hidup rukun kembali,” tutur Abdul Rasyid menutup keterangannya.
(Firman)

