PINRANG,- ketikterkini.com - Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga masyarakat Suppa soal adanya limbah pabrik perusahaan pengelola rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) Rabu, 12/03-2024.
Diketahui, Perusahaan Industri ini beroperasi di wilayah Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, pada 06 Maret lalu, Komisi III DPRD Pinrang juga telah menggelar RDP terkait hal tersebut namun disayangkan sebab pihak perusahaan PT. CPL tak ada yang hadir sehingga DPRD Pinrang memutuskan untuk membuat jadwal RDP ulang.
Dengan ketidak hadiran pihak perusahaan terkait membuat Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pinrang didampingi Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) serta dihadiri Lurah setempat terpaksa melakukan peninjau langsung ke lokasi dimaksud.
Dari hasil peninjauan lapangan, akhirnya DPRD Pinrang Kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat hari ini, 12 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III lainnya yakni; Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy dan Ilham, hadir pula, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M.Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Turut hadir, Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS.,M.Si bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, beberapa perwakilan dari PT. CPL dan tak ketinggalan Jasmir Aktivis LSM ITCW selaku pendamping Masyarakat.
Dalam ruang rapat ketika itu, Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi mengatakan "Berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan Komisi III DRPD Pinrang ke lokasi beberapa waktu lalu, Komisi III menemukan ada indikasi pencemaran limbah industri PT. CPL yang harus segera dibenahi," Tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Supardi memaparkan "Sesuai pemantauan kami di lapangan, kondisi para pekerja juga perlu segera mendapat perhatian khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Kita melihat asap tebal di lingkungan tempat kerja juga bisa memberikan berdampak buruk terhadap kesehatan para pekerja di sana, termasuk gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulawesi Selatan. Dan para pekerja disana juga harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal-hal itulah yang perlu diperhatikan oleh PT. CPL supaya antara perusahaan dan karyawan ada 'simbiosis mutualisme’. Perusahaan untung dan karyawan tidak buntung," Paparnya.
Selain itu, Supardi, SE yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DRPD Pinrang itu juga mengungkapkan "Ada hal lain juga yang perlu menjadi perhatian untuk dibenahi yaitu, identitas perusahaan. Ini berlaku untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pinrang sebab, banyak perusahaan di Kabupaten Pinrang beroperasi tapi kita tidak tahu perusahaan apa itu, karena tidak ada papan identitasnya, termasuk PT. CPL dan Ini mungkin bisa menjadi perhatian dari dinas terkait," Ungkap Legislator dari Fraksi partai Golkar, Supardi SE.
Sementara itu, Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani dalam rapat mengatakan " PT. CPL adalah perusahaan yang legal, perusahaan yang sehat dari sisi perizinan. Mereka memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai izin usaha, PBG, untuk lingkungan pun mereka juga sudah ada. Namun memang, perlu tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan," katanya.
Ditempat yang sama, Laode Karman selaku pengawas dari Dinas Perkim LH Pinrang mengatakan "Berdasarkan aduan dari warga Suppa terkait adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL yang kini menjadi konsent kita bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar RDP beberapa hari lalu, dan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi mendampingi Komisi III DPRD Pinrang, telah dilakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL. Oleh karena itu, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL) ," Ungkap Laide.
Lanjut Laode menjelaskan "Didalam Surat Keputusan tersebut pada Diktum Kedua secara rinci menjelaskan bahwa, memerintahkan terhadap PT. CPL untuk: (1) menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah ke bak penampung air limbah; (2) melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); (3) menerapkan teknologi pada IPAL; (4) membuat saluran air limbah kedap tertutup yang terhubung dengan IPAL; (5) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada inlet saluran air limbah sebelum air limbah masuk ke IPAL; (6) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada outlet IPAL sebelum air limbah dibuang dan/atau dimanfaatkan; (7) melakukan pengelolaan pada ruang pembakaran dan ruang pengeringan sehingga emisi gas hasil pembakaran (asap) terkelola dengan baik; (8) melakukan uji mutu air limbah pada bak penampungan dan pada tempat yang diduga terjadi pencemaran.
Pengujian dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan teregistrasi; (9) melakukan uji kualitas emisi sumber emisi tidak bergerak; (10) menyusun Persetujuan Teknis Standar Teknis pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah, dan melakukan perubahan persetujuan lingkungan disertai dengan perubahan dokumen lingkungan. Penyusunan sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan (11) melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing dalam areal kerja ,"Jelasnya.
Diterangkan pula dimana Laode Karman mengatakan "Dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut ," Terangnya.
Menanggapi kesimpulan dan keputusan hasil RDP DPRD Pinrang tersebut, H. Mark Yunand Sirhan selaku Humas PT. CPL dalam rapat itu mengatakan "Kami akan menindak lanjuti semua masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang serta akan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang ," Katanya.
Di akhir pembahasannya, Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi SE menambahkan "Kami memberikan waktu kepada PT. CPL selama 45 hari kerja untuk membenahi semua masukan-masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang termasuk sanksi yang diberikan oleh DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang. Dan setelah 45 hari kerja, kita akan kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk meninjau kembali keadaan yang ada disana,” Tutupnya.(*/Saleh).