Soppeng, - Ketikterkini.com | Kepala Desa (Kades) Jampu , Nurhafsah, S. Sos. M. M., resmi dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masah jabatan sebagai Kades Jampu selama delapan (8) tahun. Dimana sebelumnya masah jabatan Kepala Desa hanya enam (6) tahun. Hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyerahan SK perpanjangan masah jabatan Kepala Desa tersebut, dilansungkan di ruang pola Kantor Bupati Soppeng. Juga SK diserahkan lansung oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak. Jumat (16/08/2024).
Nurhafsah selaku Kades Jampu dimintai keterangan'nya mengatakan, " Dengan adanya perpanjangan masah jabatan Kepala Desa ini, semoga tetap amanah, dan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
" Sebab, menjadi seorang Kepala Desa bukan sebagai penguasa, melainkan, menjadi pelayan masyarakat. Dan selalu konsisten dalam memberikan pelayanan terhadap warga Desa.
(Firman)