Soppeng,- Ketikterkini.com | Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (Galong ), De de - ro yang terletak di Jl. Ps. Sentral Lapajung, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng sampai sekarang tidak mengantongi izin penggunaan Air Tanah.
Pada hal, perusahaan Air Minum Isi Ulang De de - ro tersebut yang merupakan milik dari Ramlan Kadir itu, telah beroprasi selama 12 tahun lamanya, dan mencapai ratusan kemasan Galong per hari beredar ke masyarakat . Namun belum memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut sumber yang minta dirahasiakan namanya melalui media ini, " Perusahaan Air Minum Isi Ulang Dede - ro sudah lama beroprasi. Bahkan perusahaan itu termasuk yang terbesar diantara pengusaha Air Galong yang ada diwilayah Soppeng ini, "sebutnya.
" Namun , pengusaha tersebut merupakan pengusaha "Nakal" Yang tidak mengindahkan aturan tentang Pengguna Air Tanah untuk dijadikan usaha mereka. Bahkan secara aturan ada undang - undang yang mengatur tentang sumber daya air, dapat di Pidana bagi yang melanggar " Sambungnya.
Dalam hal ini, maka diminta kepada pihak yang berwenang melakukan tindakan secara tegas terhadap pengusaha yang "Nakal " Tersebut. Tentunya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Soppeng, dapat melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, " Tutupnya.
Kendati demikian, salah satu pemuda yang merupakan anak dari Ramlan Kadir pemilik usaha tersebut dimintai keterangan' nya mengatakan, " Iye, sudah ada 12 tahun usaha ini berjalan, dan kami menggunakan Air Boor dan PDAM. Namun belum memiliki Izin Penggunaan Air Tanah, " Katanya kepada Ketikterkini.com. kamis, (30/5/2024).
"Bisa kita telpon bapakku, tapi sudah dua hari Sakit/Demam , " Tutupnya.
(Firman)