Soppeng, - Ketikterkini. Com
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng maka, Arsad telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran yang diNilai Korupsi Tahun 2017 - 2018 lalu.
Arsad merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) diKantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel), "Terang Salahuddin kepada Wartawan, Selasa (28/02/2023).
Dia mengatakan, Arsad salah satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan 2017 - 2018.
Sementara Musdar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng mengatakan , bahwa modus dalam kasus dugaan Korupsi ini adalah pada Tahun 2017 Tersangka telah menganggarkan sebanyak Rp. 2.096.909.500,- lanjut diTahun 2018 kembali lagi menganggarkan senilai Rp. 2.138.875.200,- yang tak semestinya , " Ungkap Musdar ".
Setelah dilakukan Pemeriksaan, 23 orang saksi dan Ekspose antara Jaksa Penyidik, Ahli Poltek Unhas serta BPKP berkesimpulan dan telah menyatakan Saudara Arsad sebagai Tersangka.
Saat ini telah dilakukan Penahanan diRumah Tahanan (Rutan) Sipakainge WatanSoppeng pada Tersangka , " Ungkap Musdar ".
Dan Tersangka akan diJerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)



