Soppeng,- Ketikterkini.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Pelita Keadilan meminta pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kepolisian, dan Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban dan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan ini disampaikan mengingat masih banyaknya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di luar jam yang ditetapkan, hingga diduga menjual dan menyajikan minuman keras kepada pengunjung. Hal ini dinilai meresahkan warga dan berdampak negatif terhadap ketertiban umum serta moralitas masyarakat, terutama generasi muda.
Ketua LSM Pelita Keadilan Nur Alam Abra menyatakan bahwa razia dan penertiban bukan bertujuan untuk menutup usaha secara sewenang-wenang, melainkan sebagai upaya penegakan aturan agar semua tempat hiburan beroperasi secara tertib, memiliki izin lengkap, dan tidak menyediakan minum keras.
"Kami mendesak agar pihak berwenang tidak hanya diam, tetapi turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas setiap tempat hiburan yang melanggar aturan, jangan hanya pengecer minuman tradisional jenis tuak atau ballo kena operasi razia, Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten," ujar perwakilan Pelita Keadilan.


