Iklan

Dugaan Proyek Revitalisasi Sekolah Dikendalikan Pihak Ketiga, APH di Soppeng Jangan Tutup Mata!

KETIKTERKINI
Selasa, 03 November 2026, Selasa, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T13:22:05Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

SOPPENG,- Ketikterkini.com | Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 kian menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Soppeng, kini dinantikan mengambil langkah konkret untuk menelusuri dugaan praktik yang berpotensi menyimpang dari mekanisme swakelola tersebut.



Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek, melainkan siapa sesungguhnya yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan, mengelola anggaran, melakukan pembelanjaan material, hingga membayarkan upah para pekerja.



Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, beberapa proyek revitalisasi sekolah yang semestinya dilaksanakan secara swakelola diduga justru dikendalikan oleh pihak ketiga atau terindikasi dikerjakan dengan pola kontraktual terselubung.



Salah seorang sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dalam praktik di lapangan, pembayaran upah pekerja diduga bukan dilakukan oleh bendahara sekolah sebagaimana mestinya, melainkan oleh seseorang yang disebut sebagai anggota yang di sebut Pak Aji.



"Bukan bendahara sekolah yang memberikan upah pekerja, melainkan ada orang ketiga yang selalu disebut anggotanya Pak Aji," ungkap sumber tersebut kepada media tidak lama ini. 



Pernyataan itu tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban proyek yang menggunakan dana negara.



Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangannya justru membantah informasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja tetap dilakukan melalui bendahara sekolah.



"Informasi itu tidak benar. Kami dari pihak sekolah selalu memberikan upah pekerja melalui bendahara," ujar salah seorang kepala sekolah.

Namun, bantahan tersebut kembali dipertanyakan oleh sumber yang sebelumnya memberikan informasi. 



Ia mengaku tidak pernah melihat bendahara sekolah secara langsung menyerahkan upah kepada para pekerja.



"Saya tidak pernah melihat bendahara yang memberikan upah pekerja kepada tukang, melainkan orang lain. Mungkin itu hanya pembelaan dari mereka," tegasnya.



Perbedaan keterangan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa ujung. Justru di sinilah APH perlu hadir untuk menguji setiap informasi melalui pemeriksaan dokumen, aliran transaksi keuangan, bukti pembayaran, nota pembelian material, hingga keterangan para pekerja di lapangan.



Dinas Pendidikan Akui Mekanisme Swakelola Harus Sesuai Regulasi



Sementara itu, salah satu pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng saat dimintai keterangannya, Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa secara regulasi, proses pembelanjaan dalam kegiatan swakelola harus dilakukan oleh bendahara.



"Kalau kita bicara secara regulasi, setiap pembelanjaan pada proyek yang bersifat swakelola harusnya bendahara yang belanja. Meski itu kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan, mereka tidak boleh memegang anggaran tersebut. Kalaupun ada barang yang kurang, mereka hanya bisa menyampaikan kepada bendahara karena mereka tidak boleh memegang anggaran tersebut. Kalau secara regulasi," jelasnya.



Pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan tersebut semakin mempertegas pentingnya memastikan apakah praktik pelaksanaan di lapangan benar-benar berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan.



APH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Periksa Menyeluruh!



Dengan munculnya informasi dan perbedaan keterangan tersebut, Kejaksaan Negeri Soppeng serta Tipidkor Polres Soppeng didesak tidak sekadar menunggu laporan formal. Penelusuran dan pemeriksaan awal perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengambil alih kewenangan sekolah dalam mengendalikan pelaksanaan proyek swakelola.



APH juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak ketiga, termasuk sosok yang disebut-sebut dalam informasi sumber, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ditemukan bukti yang sah.



Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya menyasar kepala sekolah dan bendahara, tetapi juga pihak yang mengatur pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki kendali terhadap kegiatan tersebut.



Publik tentu tidak ingin proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran negara hanya berlabel swakelola di atas kertas, tetapi praktik pelaksanaannya justru dikendalikan oleh pihak lain.



Jika benar ditemukan adanya pengambilalihan kewenangan atau penyimpangan mekanisme, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.



Kini, masyarakat menunggu keberanian dan keseriusan APH di Soppeng untuk membuka persoalan ini secara terang benderang. Jangan sampai dugaan praktik di balik proyek revitalisasi sekolah hanya menjadi isu yang ramai diperbincangkan, tetapi tidak pernah benar-benar diuji melalui pemeriksaan.



Sebab, anggaran pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan ruang bagi siapa pun untuk bermain di balik layar.


(Firman) 

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Proyek Revitalisasi Sekolah Dikendalikan Pihak Ketiga, APH di Soppeng Jangan Tutup Mata!
  • 0

Terkini

Tiktok

tiktok.com/@firman.ketik.terk

Iklan