Soppeng,- Ketikterkini.com | Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp37,8 miliar menjadi perhatian serius. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
Berdasarkan dokumen perencanaan yang diperoleh, proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu dilaksanakan oleh SNVT Air Tanah dan Air Baku Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Dalam dokumen tersebut, pekerjaan diberi nama Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Kabupaten Soppeng, dengan alokasi anggaran Rp37.800.000.000, volume pekerjaan sepanjang 21 kilometer yang terdiri atas 21 unit, serta sasaran layanan irigasi seluas 315 hektare. Target volume outcome tercantum sebesar 0,105 meter kubik per detik.
Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan transparansi, kualitas pekerjaan, dan pengawasan yang serius sejak tahap pelaksanaan hingga proyek dinyatakan selesai.
LPKN: Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasilnya Mengecewakan
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta pihak terkait, khususnya BBWS Pompengan Jeneberang, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah, memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Menurutnya, proyek infrastruktur pertanian yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tidak boleh hanya dinilai dari selesainya pekerjaan secara administratif. Manfaat nyata bagi masyarakat petani harus menjadi ukuran utama keberhasilan, ' ungkapnya kepada media. Selasa, (13/10/2026).
“Anggaran Rp37,8 miliar bukan jumlah yang kecil. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tetapi kualitas bangunan dan manfaatnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” demikian penekanan yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
LPKN juga menilai pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan kontraktor. Pemeriksaan lapangan secara berkala diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Target 315 Hektare, Petani Harus Merasakan Manfaatnya
Dokumen perencanaan menyebutkan bahwa pembangunan jaringan irigasi tersebut ditujukan untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan multikomoditas. Sasaran ini menjadi penting mengingat ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu produktivitas pertanian.
Dengan target layanan seluas 315 hektare, pelaksanaan proyek harus benar-benar menjawab kebutuhan lahan pertanian yang menjadi sasaran program.
LPKN meminta agar lokasi pembangunan, jumlah unit, kapasitas debit air, dan fungsi setiap jaringan diperiksa secara menyeluruh. Setelah pekerjaan selesai, perlu dipastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan dapat dimanfaatkan petani, bukan sekadar memenuhi target fisik proyek.
Selain itu, transparansi informasi mengenai pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta perkembangan realisasi fisik dan keuangan dinilai penting untuk membuka ruang pengawasan publik.
Alfred juga mendorong aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan berwenang untuk melakukan pemantauan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut LPKN, langkah pencegahan harus dikedepankan agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, dan penggunaan anggaran harus dilakukan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan yang sah, dugaan penyimpangan tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
LPKN menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp37,8 miliar, proyek irigasi air tanah di Kabupaten Soppeng perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaannya tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin kualitas konstruksi dan keberlanjutan fungsi irigasi.
Pertanyaan mendasarnya: apakah anggaran puluhan miliar rupiah tersebut nantinya benar-benar menghasilkan jaringan irigasi yang berfungsi optimal dan memberi manfaat bagi 315 hektare lahan pertanian?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan data, pengawasan lapangan, serta evaluasi hasil pekerjaan secara objektif.
LPKN berharap seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya secara profesional sehingga pembangunan irigasi air tanah di Soppeng benar-benar menjadi investasi bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Kendati demikian, salah satu pihak dinas pertanian Soppeng dimintai keterangannya menjelaskan. " Bukan pertanian yang kelola ndi. Kami hanya penyedia yang kelola nanti adalah PUPR bekerja sama BBWS Pompengan Jenne Berang. Kalau tidak salah anggarannya Rp 1,8 milyar per titik, " Jelasnya.
(Firman)


