Iklan

LPKN Desak APH Periksa Usaha Titip Gadai dan Dugaan Rentenir di Soppeng

KETIKTERKINI
Rabu, 07 Oktober 2026, Rabu, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T08:57:28Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.



SOPPENG,- Ketikterkini.com | Aktivitas sejumlah usaha yang bergerak di bidang titip gadai hingga praktik pinjam-meminjam dengan jaminan barang di Kabupaten Soppeng diminta tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).



Desakan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, yang meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap usaha-usaha yang diduga menjalankan praktik pergadaian maupun rentenir di wilayah tersebut.



Menurut Alfred, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan titip gadai  telah memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku.



“Apakah semua sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, atau ada yang hanya mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan? Kalau ada yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin, APH harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Alfred kepada media, Rabu (7/10/2026).



Alfred menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa apabila dalam praktiknya terdapat kegiatan menerima barang milik masyarakat sebagai jaminan kemudian memberikan pinjaman dengan menarik bunga atau imbalan.



Ia meminta APH bersama instansi terkait turun langsung melakukan pendataan dan pemeriksaan, termasuk menelusuri legalitas badan usaha, izin operasional, pola transaksi, hingga mekanisme penetapan bunga atau imbalan yang dibebankan kepada masyarakat.

Jangan Sampai Ada Usaha Gadai Berkedok Titip Barang



Secara ketentuan, kegiatan pergadaian memiliki aturan tersendiri. Mengacu pada POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, kegiatan utama perusahaan pergadaian adalah memberikan pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai.



Karena itu, usaha yang secara komersial menerima barang sebagai jaminan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat tidak bisa begitu saja disamakan dengan jasa penitipan barang.



Perbedaan tersebut dinilai penting untuk diperiksa di lapangan. Sebab, jasa penitipan barang pada dasarnya berbeda dengan kegiatan pergadaian. Namun apabila dalam praktiknya terdapat pemberian pinjaman dengan barang sebagai jaminan, maka kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori usaha pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku.



Begitu pula dengan aktivitas meminjamkan uang secara pribadi kepada keluarga atau teman dengan jaminan barang. Aktivitas semacam itu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai perusahaan pergadaian yang wajib memiliki izin OJK apabila tidak dijalankan sebagai kegiatan usaha pergadaian secara komersial.



Namun, menurut Alfred, batas antara aktivitas pribadi dan kegiatan usaha komersial tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pelaku usaha.



Alfred meminta pengawasan dilakukan sejak dini untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.



“Jangan sampai masyarakat baru dilindungi setelah banyak yang menjadi korban. Kalau memang usahanya legal dan sudah memenuhi aturan, tentu tidak perlu takut diperiksa. Tetapi kalau ada yang menjalankan usaha pergadaian tanpa izin, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.



Ia juga mendorong OJK dan APH melakukan koordinasi untuk memastikan keberadaan usaha-usaha yang diduga menjalankan praktik pergadaian di Soppeng.



Menurutnya, langkah tersebut sekaligus penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mana usaha pergadaian yang resmi dan mana yang belum memiliki legalitas.



“Ini bukan soal mengganggu usaha masyarakat. Justru kita ingin memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan perlindungan. Kalau ada dugaan praktik rentenir atau pergadaian ilegal, jangan dibiarkan berkembang,” pungkas Alfred.



LPKN berharap APH tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam praktik transaksi, termasuk potensi kerugian atau tekanan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak-pihak usaha yang dimaksud dalam desakan LPKN .


(Firman) 

Komentar

Tampilkan

  • LPKN Desak APH Periksa Usaha Titip Gadai dan Dugaan Rentenir di Soppeng
  • 0

Terkini

Tiktok

tiktok.com/@firman.ketik.terk

Iklan