Iklan

Sosialisasi Rencana Tambang di Blok 1 Salociu, Warga "Kunci Mati" PT. PUL Dengan 9 Tuntutan

KETIKTERKINI
Jumat, 21 Agustus 2026, Jumat, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T07:57:44Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

LUWU TIMUR,- ketikterkini.com - Sosialisasi rencana penambangan PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) di Kantor Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, warga Dusun Salociu akhirnya angkat bicara. 

Mereka membongkar hasil musyawarah resmi di Rumah H. Malle yang dihadiri lebih dari 50 warga pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu.

Hasilnya, Warga "mengunci mati" rencana aktivitas PT. PUL di Blok Satu Dusun Salociu.

Keputusan bulat itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: -/BA-MUS/DUS.SAL/V/2026. Isinya jelas. PT. PUL dilarang menyentuh sejengkal tanah pun di Blok Satu sebelum 9 tuntutan warga dipenuhi.
"Kami tidak tolak investasi. Tapi jangan injak-injak kami. Mau gali, bebaskan dulu rumah dan lahan kami. Buat sediment pond yang benar. Itu harga mati," tegas salah satu tokoh yang hadir.

9 Poin "Harga Mati" Warga Salociu
Poin paling keras, PT. PUL wajib membebaskan seluruh lahan dan rumah warga di dalam IUP sebelum menambang.

Selain itu, warga juga menuntut larangan pelebaran jalan sebelum ada ganti rugi, larangan bekerja saat musim hujan, hingga kewajiban menyerap tenaga kerja dan armada lokal.

"Ini bukan permintaan. Ini perintah rakyat. Jika PT. PUL dan ESDM memaksa untuk beroperasi, berarti sengaja menciptakan konflik. Kami siap kawal sampai ke Polda," kata perwakilan warga.

Dengan adanya Berita Acara ini dan diketahui Kepala Desa Ussu, Rahmat Aldin, maka setiap aktivitas PT. PUL di Blok Satu tanpa persetujuan warga Salociu, secara hukum dan sosial adalah ilegal.

PT. PUL Ditagih 9 Janji di Sosialisasi.

Berselang beberapa bulan kemudian, PT. PUL menggelar sosialisasi di Kantor Desa Ussu pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.30 WITA.

Di forum itulah 9 tuntutan warga kembali ditagih.

"Tuntutan kami ini mewakili warga Salociu. Ada 9 poin yang telah disepakati secara tertulis, ditandatangani, dan distempel Kepala Desa Ussu, Pak Rahmat Aldin tanggal 29 Mei 2026 lalu," ungkap Rusli, Wakil Ketua BPD Desa Ussu.

Rusli menegaskan sikap warga.  
"Bagi kami, penuhi dulu 9 poin tuntutan kami baru PT. PUL boleh menambang. Kalau tidak, kami 'Kunci Mati' PT. PUL untuk tidak melakukan aktivitas di lapangan," kunci Rusli.

Tanggapan Kades dan PT. PUL
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ussu, Rahmat Aldin, sedikit meluruskan.

"Pada pertemuan di rumah H. Malle tanggal 29 Mei 2026 itu memang untuk menampung aspirasi warga sehingga lahir 9 poin itu. Tapi saya perlu luruskan, kesepakatan hasil tudang sipulung itu belum 'paten'. 9 poin itu baru akan disosialisasikan sebelum PT. PUL melaksanakan kegiatan penambangan di Blok 1, sebagaimana sosialisasi yang kita laksanakan hari ini," jelas Rahmat.

Sementara itu, Dony, selaku Kepala Teknik Tambang PT. PUL, memaparkan teknis rencana penambangan di Blok 1 Salociu. 

Fokus utama perusahaan adalah pengelolaan air limpasan.  
"Secara topografi lokasi berada di area punggungan, sehingga pengendalian aliran air perlu dipersiapkan sebelum kegiatan penambangan dilakukan," ujar Dony.

Dalam paparannya, Dony menunjukkan desain sistem pengelolaan air yang meliputi saluran air, control box, serta beberapa kolam sedimentasi atau sediment pond.

"Kapasitas sediment pond kita masih punya kelebihan daya tampung sekitar 50 persen kemudian, perusahaan juga akan lakukan pengendalian debu dan kebisingan," ujarnya.

Di akhir forum, Kades Ussu, Rahmat, kembali meminta perusahaan tetap mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum kegiatan penambangan Blok 1 dilaksanakan.*(Saleh).
Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasi Rencana Tambang di Blok 1 Salociu, Warga "Kunci Mati" PT. PUL Dengan 9 Tuntutan
  • 0

Terkini

Iklan