Makassar,- Ketikterkini.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng layanan publik di sektor transportasi laut.kali ini, sorotan tajam mengarah pada proses penimbangan bagasi penumpang kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Sejumlah penumpang mengaku resah atas biaya tambahan yang dinilai tidak wajar saat proses penimbangan barang bawaan menjelang keberangkatan. Dugaan praktik pungli ini disebut terjadi meski berat barang masih berada dalam batas ketentuan resmi, yakni sekitar 40 kilogram per tiket.
“Barang kami masih sesuai aturan, tapi tetap diminta bayar lebih hanya karena tas atau kardus dianggap besar. Kalau lebih sedikit saja dari batas, tarifnya langsung melonjak,” ujar seorang penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, praktik ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi “rahasia umum” di lingkungan pelabuhan.
Bahkan, isu tersebut kerap menjadi bahan perbincangan di kalangan pengguna jasa hingga warung kopi di sekitar area pelabuhan.
Kondisi semakin memicu kecurigaan saat barang bawaan melebihi kapasitas.
Penumpang menduga adanya permainan tarif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem penimbangan. Biaya tambahan yang dikenakan disebut tidak transparan, tanpa rincian jelas, dan cenderung memberatkan.
Dugaan pungli ini disebut-sebut terjadi di area penimbangan, termasuk melibatkan oknum pada bagian pelayanan yang berkaitan dengan sistem komputerisasi timbangan. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Situasi ini juga berdampak pada buruh angkut pelabuhan yang dikenal sebagai “buruh coklat hijau”. Mereka mengaku kerap menjadi sasaran keluhan bahkan tudingan dari penumpang.
“Kami hanya angkat barang.tapi sering dituduh ikut ambil keuntungan, padahal kami tidak tahu soal tarif. Kami juga korban salah paham,” ungkap salah satu buruh angkut.
Fenomena ini dinilai merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat yang menggantungkan mobilitas antarpulau pada layanan kapal Pelni.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, dugaan praktik semacam ini justru mencederai kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelayaran Nasional Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Publik mendesak adanya transparansi dan pengawasan ketat dari otoritas pelabuhan serta pihak terkait.
Penanganan serius juga diharapkan dari aparat penegak hukum, termasuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kepolisian, dan kejaksaan, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran pungli,wajib dibongkar.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik apakah akan ditindak tegas, atau kembali menjadi praktik laten yang dibiarkan berulang.

