Soppeng,- Ketikterkini.com | Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng menuai sorotan. Ketua LSM Lapak, Sofyan, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Sofyan saat jumpa pers di sebuah warkop di Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata, Jumat (17/4/2026).
Ia mengaku kecewa karena proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Barang bukti sudah ada, saksi juga sudah diperiksa, tapi belum ada titik terang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dugaan pungli terjadi saat penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani. Sejumlah kelompok disebut dimintai uang dengan alasan biaya administrasi, dengan nominal mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok.
“Seharusnya petani yang menerima manfaat, tapi malah diduga dialihkan ke pengusaha,” tegasnya.
Menurutnya , praktik ini diduga berlangsung sejak 2025. Ia bahkan mengaku telah turun langsung bersama tim Tipikor Polres Soppeng melakukan pengecekan di sejumlah lokasi penyimpanan alsintan, namun belum ada kejelasan tindak lanjut hukum.
Ia juga menyoroti minimnya respons dari DPRD Soppeng dan mengingatkan agar tidak ada pihak legislatif yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Lapak berharap adanya perhatian dari aparat penegak hukum tingkat lebih tinggi, seperti Polda Sulawesi Selatan , untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, kepada wartawan menjelaskan saat ditemui bahwa laporan baru diterima pada 13 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Sejumlah saksi sudah diklarifikasi, namun masih ada pihak yang belum memenuhi panggilan, sehingga proses pendalaman membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti.
“Kami pastikan proses tetap berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)

