Iklan

Polemik Upah Crane, LSM LIRA Angkat Suara, Desak Pemda Luwu Timur Audit Sistem Pengupahan Perusahaan

KETIKTERKINI
Selasa, 17 Februari 2026, Selasa, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T07:55:00Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

 MALILI – ketikterkini.com - Perjuangan Ketua Persatuan Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) Usman S.T. dalam menyuarakan penyesuaian upah bagi pekerja crane mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Informasi Rakyat (LSM LIRA) Luwu Timur. Ketua LSM LIRA Iwan mengajak Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak hanya berperan sebagai pendengar, melainkan bertindak tegas dalam mengawasi praktik pengupahan di perusahaan swasta di wilayah Bumi Batara Guru.
 
Menurut Iwan, langkah Usman yang menemui Bupati Luwu Timur menjadi sinyal kuat bahwa selama ini terdapat ketimpangan kesejahteraan yang tersembunyi di balik operasional alat berat di perusahaan-perusahaan besar.
 
Iwan menegaskan, operator crane bukan pekerja biasa – mereka adalah tenaga ahli yang menyandang sertifikasi khusus dengan risiko kerja yang menyangkut nyawa. Menyamakan upah mereka dengan pekerja umum dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
 
"Kami sangat mengapresiasi keberanian Saudara Usman S.T. memperjuangkan nasib pekerja crane. Namun, ini bukan sekadar soal silaturahmi, tapi soal penegakan hukum ketenagakerjaan," tegas Iwan. "Operator crane punya Surat Izin Operasi (SIO), risikonya besar. Kalau upahnya tidak sesuai standar keahlian, itu namanya eksploitasi!"
 
LSM LIRA mendesak Disnaker Luwu Timur segera melakukan audit menyeluruh terhadap Struktur dan Skala Upah (SSU) di seluruh perusahaan swasta, termasuk perusahaan pihak ketiga atau vendor yang kerap digunakan untuk outsourcing.
 
"Banyak perusahaan swasta berlindung di balik sistem pihak ketiga untuk memangkas biaya upah," Ungkap Awan.

"Kami minta pemerintah mempertegas pengawasan. Jangan sampai vendor-vendor mengambil untung besar sementara hak buruh dipotong habis-habisan! ,"Tegasnya.
 
LSM LIRA juga mengingatkan agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan. Menurutnya, stabilitas wilayah Luwu Timur sangat bergantung pada kesejahteraan para pekerja.
 
"Bupati dan Kadisnaker harus punya 'taring'. Jika hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian upah yang melanggar Permenaker No. 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut harus diberi sanksi tegas, Jangan hanya jadi fasilitator yang pasif!" Tutup Iwan,". (SLH).
Komentar

Tampilkan

  • Polemik Upah Crane, LSM LIRA Angkat Suara, Desak Pemda Luwu Timur Audit Sistem Pengupahan Perusahaan
  • 0

Terkini

Iklan