Makassar,- Ketikterkini.com | Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Mentan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Akbar Polo, mengecam keras langkah tersebut. Polo menilai gugatan fantastis itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan independensi media di Indonesia.
“Gugatan Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo adalah bentuk tekanan serius terhadap kebebasan pers. Kami menilai langkah ini berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik yang justru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Polo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, bila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dengan jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melalui gugatan bernilai fantastis yang bernuansa intimidatif.
“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas yaitu gunakan hak jawab, bukan menggugat dengan nilai fantastis yang bernuansa intimidatif. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakuti atau ditakuti,” tegas dia.
PJI Sulsel, kata Polo, memberi dukungan penuh kepada Tempo dan seluruh jurnalis di Indonesia yang berkomitmen menjaga independensi serta keberanian dalam mengungkap fakta.
"Kami dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel berdiri bersama Tempo dan seluruh insan pers yang berkomitmen menjaga independensi, kebenaran, dan keberanian dalam menyuarakan fakta. Upaya pembungkaman terhadap media adalah langkah mundur bagi demokrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus gugatan Mentan terhadap Tempo ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pers. Banyak pihak menilai, langkah hukum tersebut bisa mengancam ruang kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Gugatan Mentan terhadap Tempo bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Meski mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur dalam undang-undang, Mentan tetap mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar. (*)

