Iklan

FORBINA: JARA Aceh Tengah dan Para Pihak Strategis Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

KETIKTERKINI
Kamis, 03 Juli 2025, Kamis, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T11:00:10Z

Banda Aceh,- Ketikterkini.com | Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H., menegaskan dalam siaran pers bahwa segala bentuk kampanye hitam terhadap aktivitas tambang emas oleh investor yang akan beroperasi di Pameu, Aceh Tengah, harus dihentikan. Menyebarkan hoaks dan narasi sesat di ruang publik bukanlah langkah bijak dalam menyikapi investasi di sektor pertambangan.

"Membenci tambang emas sama halnya dengan membenci UU Pertambangan, PP, Permen, Qanun, dan seluruh peraturan turunannya. Tidak menyukai tambang adalah hak mutlak seseorang, tapi jangan memutarbalikkan fakta hingga menyesatkan masyarakat," tegas Muhammad Nur.

Direktur Forbina menyebut bahwa tuduhan investor akan menggusur ribuan penduduk adalah tidak benar. “Jangankan menggusur 1.859 jiwa, mengusir kambing pun tidak pernah direncanakan oleh investor yang akan melakukan penambangan emas di Pameu sejak 2022 hingga kini,” ujarnya.

Investor tersebut telah menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku. Legalitas operasinya tidak bisa dibantah karena telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Dukungan terhadap investasi ini datang dari Pemerintah Aceh di era Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fad), serta dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Haili Yoga dan DPRK yang telah menyatakan komitmen mereka secara resmi.

Para pemilik tanah di sekitar wilayah tambang juga memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas ini sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya tambang ilegal di masa depan.

Soal Lokasi dan Skala Tambang
IUP investor mencakup lebih dari 1.008 hektare, namun bukan berarti seluruh area akan ditambang. Aktivitas eksploitasi hanya dilakukan pada lokasi dengan kandungan emas yang layak secara teknis dan ekonomis. Bahkan, saat ini, kegiatan aktif baru mencakup area ±15 hektare, jauh dari gambaran "tambang raksasa" yang kerap dipolitisasi.

Investor juga telah menyatakan komitmen tidak akan menambang di wilayah pemukiman padat, persawahan produktif, tanah umum, ataupun lokasi-lokasi sakral seperti makam. Kesepakatan ini telah dibangun bersama reje dan mukim setempat, meski sempat terjadi miskomunikasi yang semestinya diselesaikan secara dialogis, bukan dipolitisasi.

Dialog, Bukan Propaganda
Masyarakat Pameu dikenal ramah dan terbuka. Mereka adalah petani yang menggantungkan hidup pada tanah dan air bersih. Karena itu, pendekatan investor tidak represif. Dalam hal pengelolaan lahan, perusahaan akan lebih dahulu berdialog dengan pemilik tanah terkait opsi sewa atau beli, dengan mekanisme yang adil dan transparan. Seluruh lahan yang digunakan pun akan direklamasi sesuai kesepakatan bersama.

Forbina menekankan bahwa menolak tambang bukanlah sebuah harga mati, apalagi jika hukum positif Indonesia masih mengakui izin tersebut sah. Sebaliknya, pihak-pihak strategis seperti JARA Aceh Tengah diimbau untuk tidak menyulut sentimen kebencian yang hanya akan merugikan masyarakat sendiri.

"Investasi seperti ini hadir untuk membantu daerah dan masyarakat, bukan menciptakan konflik. Mari kita awasi implementasinya bersama, bukan menebar fitnah," tutup Muhammad Nur.
Komentar

Tampilkan

  • FORBINA: JARA Aceh Tengah dan Para Pihak Strategis Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
  • 0

Terkini

Iklan