Soppeng,- Ketikterkini.com | Data alokasi dana desa dari sistem SIKD Next Generation menunjukkan ketimpangan mencolok dalam pembagian dana ke desa-desa di Kabupaten Soppeng. Dari 49 desa yang tercatat, terdapat perbedaan signifikan antara desa yang menerima alokasi dana tertinggi dan yang terendah.
Desa Timusu (731202009) dan Macile (7312042008) menjadi dua desa dengan total anggaran tertinggi, masing-masing menerima lebih dari Rp1,2 miliar, berkat tambahan alokasi kinerja sebesar Rp206 juta. Sementara itu, desa seperti Tetewatu (7312032006) dan Tinco (7312082004) hanya menerima sekitar Rp687 juta dan Rp746 juta, tanpa adanya tambahan dari alokasi afirmasi atau kinerja.
Kemana Alokasi Afirmasi dan Kinerja?
Yang menjadi sorotan utama adalah kolom Alokasi Afirmasi yang kosong di seluruh desa. Tidak ada satu pun dari 49 desa yang menerima alokasi afirmasi, yang seharusnya menjadi bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap desa tertinggal, terpencil, atau rentan.
“Jika tidak ada desa yang memenuhi kriteria afirmasi, maka perlu dipertanyakan: apakah kriteria tersebut terlalu sempit, atau memang pemerintah tidak transparan dalam pemilihan desa penerima afirmasi?” ujar salah satu LSM di Soppeng. Sabtu, (26/7/2025).
Dana Kinerja: Hanya untuk Desa Tertentu
Hanya 12 desa yang mendapatkan tambahan dari alokasi kinerja, yang nilainya seragam sebesar Rp206.808.000 per desa. Tidak dijelaskan secara gamblang indikator atau tolak ukur kinerja yang digunakan, sehingga publik tidak bisa menilai sejauh mana objektivitas penilaian tersebut.
Desa seperti Lompulle, Mariorilau, Palangiseng, dan Labokong masuk dalam daftar penerima dana kinerja. Namun, desa-desa lain dengan alokasi dasar dan formula tinggi seperti Bariengeng dan Goarie tidak mendapatkan insentif kinerja.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Minimnya informasi mengenai dasar penentuan alokasi formula, serta tidak adanya penjelasan publik terkait afirmasi dan kinerja, menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Padahal, dana tersebut sangat krusial bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Pakar anggaran desa dan lembaga swadaya masyarakat mendorong adanya audit independen terhadap distribusi dana ini.
“Pemerintah harus membuka kriteria dan perhitungan yang digunakan dalam menentukan alokasi dana. Tanpa itu, publik berhak curiga adanya potensi maladministrasi atau bahkan permainan kepentingan,” tegas salah satu warga .
Berita ini disusun berdasarkan tabel data alokasi desa dari sistem SIKD Next Generation tahun 2025. Kami terus membuka ruang untuk klarifikasi dari instansi terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
(Firman)