Iklan

LHI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Diskominfo Soppeng ke APH

KETIKTERKINI
Minggu, 08 Juni 2025, Minggu, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T03:44:33Z

Soppeng,- Ketikterkini.com | Dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng. Lembaga Ham Indonesia (LHI) melalui Ketua Investigasi dan Monitoring Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, menyatakan siap melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Negeri dan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mahmud menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran kontrak media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Soppeng pada tahun 2025. Ia menilai, pengelolaan anggaran kontrak media dilakukan secara tidak wajar dan cenderung diskriminatif, bahkan diduga menguntungkan pihak tertentu.

"Ada kejanggalan dalam kontrak media yang dilakukan Diskominfo. Terindikasi adanya upaya mengarahkan keuntungan kepada pihak tertentu, baik individu maupun kelompok, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran negara," ujar Mahmud Cambang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Ia menegaskan, Kepala Dinas Kominfo berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau golongan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

"Maka kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas dan objektif. Jangan biarkan hukum membisu di Bumi Latemmamala ini . Kejelasan dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Mahmud.

LHI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Soppeng untuk menghindari potensi kerugian negara dan menjaga integritas pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Soppeng diminta memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Bersambung tayangan berikutnya

Penulis : Firman

Komentar

Tampilkan

  • LHI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Diskominfo Soppeng ke APH
  • 0

Terkini

Iklan