Soppeng, - Ketikterkini.com | Terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik Kartini pada tanggal 5 juli 2024 , kuasa hukum Kartini minta agar Polisi lakukan penahanan terhadap terlapor. Yakni, WY bersama AD.
Melalui pesan WhatsApp, Abdul Rasid SH, selaku kuasa hukum Kartini kepada wartawan menyatakan, " Sekaitan dengan laporan tersebut, penasehat hukum pelapor menyampaikan pendapat bahwa, seharusnya terlapor segera ditahan . Oleh karena itu, karena belum melewati tenggang waktu atas percobaan atas kasus pidana yang menimpa terlapor dalam kasus yang berbeda, " Sebutnya melalui pesan tertulis.
Sementara, Kartini saat di temui oleh sejumlah awak media mengungkapkan rasah kekecewaan terkait dengan laporannya di Polres Soppeng yang di nilai lambat. Sabtu (3/8) .
" Jangan biarkan kami melakukan tindakan yang tidak di inginkan baru Polisi mengambil tindakan, " Sebutya.
Kartini merupakan warga Turung Lappa' e, desa Tottong, kecamatan Donri - Donri kabupaten Soppeng.
(Firman)