Iklan

Kuasa Hukum Kartini Minta Polisi Tahan Pelaku Penyerobotan Tanah

KETIKTERKINI
Sabtu, 03 Agustus 2024, Sabtu, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T11:26:00Z



Soppeng, - Ketikterkini.com | Terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik Kartini pada tanggal 5 juli 2024 , kuasa hukum Kartini minta agar Polisi lakukan penahanan terhadap terlapor. Yakni, WY bersama AD. 


Melalui pesan WhatsApp, Abdul Rasid SH, selaku kuasa hukum Kartini kepada wartawan menyatakan, " Sekaitan dengan laporan tersebut, penasehat hukum pelapor menyampaikan pendapat bahwa, seharusnya terlapor segera ditahan . Oleh karena itu, karena belum melewati tenggang waktu atas percobaan atas kasus pidana yang menimpa terlapor dalam kasus yang berbeda, " Sebutnya melalui pesan tertulis. 


Sementara, Kartini saat di temui oleh sejumlah awak media mengungkapkan rasah kekecewaan terkait dengan laporannya di Polres Soppeng yang di nilai lambat. Sabtu (3/8) . 


" Jangan biarkan kami melakukan tindakan yang tidak di inginkan baru Polisi mengambil tindakan, " Sebutya. 


Kartini merupakan warga Turung Lappa' e, desa Tottong,  kecamatan Donri - Donri kabupaten Soppeng. 


(Firman) 

Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum Kartini Minta Polisi Tahan Pelaku Penyerobotan Tanah
  • 0

Terkini

Iklan