Soppeng, - Ketikterkini. Com
Salahuddin SH. MH yang baru menjabat di Kabupaten Soppeng selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali lagi menetapkan satu Orang tersangka baru yang diDuga Korupsi pada Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, pada Tahun Anggaran 2017 - 2018 lalu.
Setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diKantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provisi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng baru- baru ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil ekspose, tim penyidik tindak pidana khusus , Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka lagi (H) inisial nya .
"(H) ini merupakan pihak Rekanan atau Kontraktor Dinas Bina Marga Wilayah V Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaksanaan Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2017 - 2018 lalu dengan meminjam Perusahaan Orang lain , Jumat (03/03/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Musdar SH, menyampaikan kami telah menetapkan satu Orang tersangka baru lagi, atas dugaan Penyalahgunaan Anggaran atau Tindak Pidana Korupsi yang mana pada Tahun 2017 dianggarkan sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah , dilanjut Tahun 2018 dianggarkan pula sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah untuk anggaran pemeliharaan Jalan dan Jembatan , "Ungkapnya".
dan sampai hari ini kami telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, baik itu dari Dinas Bina Marga maupun dari Kontraktor dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru lagi .
(AY)




