Iklan

Klarifikasi Plh. SDN 37 Kabaro: Tidak Ada Penahanan Ijazah Terkait Sumbangan Komite

KETIKTERKINI
Sabtu, 30 Mei 2026, Sabtu, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T07:54:34Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SD Negeri 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penahanan ijazah seorang siswa karena belum melunasi sumbangan komite sekolah sebesar Rp300.000.

Menurutnya , sumbangan komite tersebut merupakan hasil keputusan rapat komite sekolah bersama orang tua siswa yang dilaksanakan pada 31 Mei 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sumbangan komite sebesar Rp300.000 dapat dibayarkan secara bertahap selama siswa masih berstatus sebagai murid di SD Negeri 37 Kabaro.

Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya berbagai masukan serta sejumlah kasus yang berkaitan dengan sumbangan komite di beberapa tempat, pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Setelah saya menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah, berdasarkan berbagai petunjuk dan pertimbangan dari sejumlah pihak, saya bersama rekan-rekan guru sepakat untuk membebaskan seluruh tagihan sumbangan komite bagi semua siswa,” ujar Muhammad Ali Ramli, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah keputusan tersebut diambil, pihak sekolah menginformasikan kepada seluruh siswa dan orang tua melalui grup WhatsApp agar datang ke sekolah untuk mengambil ijazah masing-masing.

Meski demikian, masih terdapat beberapa siswa yang hingga kini belum datang mengambil ijazahnya, termasuk seorang alumni bernama Fitriani.

“Dari pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah karena sumbangan komite. Ijazah tetap kami simpan di sekolah dan dapat diambil kapan saja oleh siswa yang bersangkutan. Sampai hari ini, Fitriani belum datang mengambil ijazahnya,” jelasnya.

Muhammad Ali Ramli menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak sekolah menahan ijazah karena tunggakan sumbangan komite tidak benar. Ia memastikan SD Negeri 37 Kabaro berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menghambat hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusannya.

“Sekolah selalu terbuka dan siap menyerahkan ijazah kepada siswa yang bersangkutan saat datang mengambilnya,” tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Klarifikasi Plh. SDN 37 Kabaro: Tidak Ada Penahanan Ijazah Terkait Sumbangan Komite
  • 0

Terkini

Iklan