Iklan

Pemkab Soppeng–Kejari Teken PKS, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

KETIKTERKINI
Kamis, 02 April 2026, Kamis, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T11:10:44Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

SOPPENG,Ketikterkini.com | Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menjalin kerja sama penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (1/4/2025), di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Kerja sama ini melibatkan Dinas Sosial serta Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng. Penandatanganan dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Soppeng Kasmawati Saleh bersama Kepala Dinas Sosial Taufik Ramli dan Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Andi Dhamrah, disaksikan langsung Bupati Soppeng Suwardi Haseng dan Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang.

Kajari Soppeng menegaskan, PKS ini menjadi langkah konkret penerapan pidana kerja sosial sebagai pola baru dalam sistem pemidanaan. “Ini bukan sekadar MoU, tapi dasar teknis pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Soppeng menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. “Pidana kerja sosial memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap sinergi lintas sektor ini berjalan optimal dan menjadi contoh penerapan sistem peradilan yang lebih konstruktif di daerah.

(Fm) 
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Soppeng–Kejari Teken PKS, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan
  • 0

Terkini

Iklan