Iklan

Rokok “Smitt” Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar, Pengawasan Dipertanyakan

KETIKTERKINI
Selasa, 31 Maret 2026, Selasa, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T11:09:11Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Kali ini, rokok merek “Smitt” dengan berbagai varian rasa dilaporkan semakin marak beredar dan dengan mudah ditemukan di kios-kios di pinggir jalan . Selasa, (31/3/2026). 

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok yang diduga ilegal tersebut diperjualbelikan secara terbuka tanpa pengawasan yang jelas, seolah luput dari penindakan aparat terkait. 

Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa peredaran rokok “Smhit” terbilang masif dan menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja. Harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok bercukai menjadi salah satu faktor utama tingginya minat pembeli.

“Barangnya mudah sekali didapat. Hampir di setiap kios ada, dan harganya memang jauh lebih murah, hanya Rp 15.000-an ” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya pengawasan di lapangan memunculkan dugaan adanya celah distribusi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap produk rokok yang beredar wajib dilengkapi pita cukai sebagai bukti legalitas dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha resmi, tetapi juga berpotensi menggerus pendapatan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan.

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang, baik dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, untuk segera menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut. Penindakan yang konsisten dinilai penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik yang jelas melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai maraknya peredaran rokok merek “Smhit” tanpa pita cukai di wilayah Soppeng.

(Fm) 
Komentar

Tampilkan

  • Rokok “Smitt” Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar, Pengawasan Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Iklan