Soppeng,- Ketikterkini.com | Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua pelaku pencurian jalanan yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus dalam operasi gabungan bersama Polres Bone.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Soppeng dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang merugikan dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kriminalitas dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim serta peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau melintasi jalan-jalan sepi, serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian jalanan yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuntuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet dan menarik tas korban saat kondisi jalan sedang sepi,” ungkap AKP Dodie.
Dua aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni di Turung Lappae, Desa Tottong, dan Kajuara, Desa Labokong. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian berupa uang tunai, dokumen penting, serta telepon genggam.
Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” tutup AKP Dodie.
Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)

