PINRANG,- ketikterkini.com - DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu, 19 November 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Selain Propemperda Tahun 2026, juga dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 2 (dua) Ranperda Non APBD Tahun 2025 yakni, Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (1), penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda. pembentukan Perda harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lanjut Nasrun Paturusi, rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini merupakan perwujudan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun agenda rapat paripurna pada hari ini, kata Nasrun Paturusi, meliputi adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2026 dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua rancangan Peraturan Daerah non APBD Tahun 2025 yaitu ranperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Selanjutnya, sambung Nasrun Paturusi, terhadap dua Ranperda non APBD yaitu Ranperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, disampaikan bahwa pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme pada tingkat I sudah dilakukan dan sesuai amanat Pasal 88 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menegaskan bahwa, ayat (1) pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan Peraturan Daerah. selanjutnya, ayat (2) fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.
berdasarkan ketentuan tersebut disampaikan bahwa ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka dari itu tentunya seluruh frasa yang ada dalam setiap Ranperda telah dibahas melalui pengkajian yang normatif tanpa mengesampingkan kajian empirik berdasarkan fakta sosial kebutuhan masyarakat pinrang pada umumnya. dan kedua rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan fasilitasi dan sudah mempunyai hasil koreksi dan telah diperbaiki serta telah memenuhi syarat untuk dilakukan persetujuan.(SLH).

