Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Tinco, Kabupaten Soppeng, kembali menyita perhatian publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 ini menelan biaya fantastis sebesar Rp13,4 miliar lebih, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender serta masa pemeliharaan 365 hari.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Salimung Jaya Perkasa dengan konsultan supervisi CV. Intishar Karya, berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 23 Mei 2025. Namun, di balik megahnya angka miliaran rupiah yang digelontorkan, muncul tanda tanya besar soal transparansi dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah warga mengaku belum melihat adanya progres signifikan, sementara papan proyek hanya menjadi “hiasan” tanpa disertai penjelasan teknis detail mengenai volume pekerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek rawan dimainkan pihak ketiga dan bisa menjadi lahan subur praktik penyimpangan anggaran.
Pengamat pembangunan menilai, pengawasan dari pihak terkait , baik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang maupun aparat penegak hukum harus dilakukan secara ketat. Pasalnya, proyek irigasi bernilai besar kerap kali menjadi bancakan oknum nakal, yang ujung-ujungnya merugikan petani sebagai penerima manfaat.
“Kalau hanya mengejar seremonial papan proyek tanpa kualitas pekerjaan, maka ini jelas pemborosan anggaran. APH (Aparat Penegak Hukum) tidak boleh tinggal diam,” tegas salah seorang pemerhati pembangunan lokal.
Masyarakat berharap proyek senilai miliaran rupiah ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani di Soppeng. Jika pengawasan longgar, maka bukan tidak mungkin uang rakyat kembali terbuang sia-sia.
Dengan tayangan ini, pihak berwenang belum berhasil dimintai keterangannya.
(Firman)