Soppeng,- Ketikterkini.com | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng menyuarakan tuntutan keras terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand sprayer pada tahun anggaran 2022 - 2023. Bantuan yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani ini diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, aliansi menilai penyalahgunaan bantuan negara tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menampar rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang sangat membutuhkan dukungan sarana produksi.
Dasar Hukum Tuntutan . Aliansi mengacu pada:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan rakyat wajib dihukum berat.
2. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan bahwa negara wajib menyediakan sarana produksi pertanian. Penyelewengan bantuan jelas merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang ini.
Dalam pernyataan resmi tersebut, terdapat lima poin tuntutan yang diajukan:
1. Usut Tuntas dan Transparan. Mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Soppeng melakukan penyelidikan menyeluruh, terbuka, dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.
2. Tuntut Hukuman Maksimal. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tipikor agar memberikan efek jera.
3. Kembalikan Alsintan ke Petani. Alsintan yang disalahgunakan harus segera disita dan disalurkan kembali kepada kelompok tani yang berhak.
4. Audit dan Evaluasi Total. Mendesak pemerintah daerah bersama aparat hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program bantuan pertanian di Soppeng.
5. Perkuat Pengawasan Partisipatif. Membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk ikut serta dalam mengawasi penyaluran bantuan agar transparansi dan akuntabilitas terwujud.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi alsintan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum di Soppeng dalam memberantas praktik rasuah.
“Kasus ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal nasib petani yang haknya dirampas. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas pernyataan aliansi.
Dengan suara lantang, mereka menuntut Kejaksaan Negeri Soppeng dan Kepolisian Resor Soppeng agar tidak menutup mata. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi preseden baik, bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta berpihak pada rakyat yang selama ini menjadi korban. (**)