Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Lilirilau menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan yang sejatinya dikelola oleh pihak sekolah justru dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga memunculkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp721 juta bersumber dari APBN Tahun 2025 tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan masa kerja 150 hari kalender. Namun, alih-alih dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah, pelaksanaan justru dikontraktualkan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Lilirilau saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8/2025). Ia mengaku tidak memahami secara teknis pengerjaan proyek, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor.
“Saya tidak tahu mengerjakan proyek. Mulai dari pembelian material hingga pengerjaan, semua saya serahkan kepada pihak pekerja. Ada dua ruangan yang direnovasi, yakni atap dan tegel, ditambah pembangunan satu unit WC,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya kongkalikong dalam proyek ini. Masyarakat menilai, dengan masuknya pihak ketiga, maka otomatis ada persentase anggaran yang dialihkan, sehingga rawan mengurangi kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai material yang digunakan tidak sesuai standar seperti tercantum dalam gambar perencanaan. Jika kualitas diabaikan, maka hasil pekerjaan bisa terkesan asal-asalan hanya demi mengejar keuntungan,” ungkap salah seorang warga.
Besarnya anggaran proyek dan keterlibatan pihak ketiga dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang serta potensi praktik korupsi. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut demi memastikan transparansi serta kualitas pembangunan pendidikan di daerah.
(Firman)