Maros, – Ketikterkini.com | Dugaan perampasan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berupa lahan eks Pasar Masalae yang terletak di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, diduga telah dikuasai secara sepihak oleh oknum mafia tanah berinisial SG.
Ironisnya, meski lahan tersebut telah bersertifikat resmi dengan Nomor Sertifikat 00003 Tahun 2014 dan tercatat sah sebagai aset Pemkab seluas 40 are, hingga kini tidak terlihat adanya langkah nyata dari Bupati Maros Chaidir Syam maupun Wakil Bupati Muetazim Mansyur untuk merebut kembali hak milik pemerintah tersebut.
Lebih miris lagi, mafia tanah yang kini menguasai lahan tersebut diduga kuat mendapat dukungan dari seorang oknum LSM, sehingga dengan leluasa mengklaim dan bahkan membangun di atas lahan negara yang di maksud.
Ketidakaktifan Pemkab Maros dan DPRD dalam menangani kasus ini menuai kecaman dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kekecewaannya, bahkan menuding adanya pihak-pihak kuat di balik aksi perampasan ini.
"Tidak mungkin mafia tanah berani seenaknya tanpa ada beking. Ada yang bermain di belakang," ujar salah satu tokoh masyarakat Tompobulu.
Padahal, pada masa pemerintahan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari pernah menegaskan bahwa lahan eks Pasar Masalae adalah aset sah milik Pemda, lengkap dengan bukti sertifikat.
Namun kini, di era kepemimpinan jilid dua Bupati Chaidir Syam, pemerintah dinilai bungkam dan tidak menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan aset daerah tersebut.
Warga Desa Tompobulu mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka menuntut proses hukum terhadap mafia tanah yang telah membangun secara ilegal di atas tanah milik negara, diduga menggunakan dokumen palsu.
"Jangan biarkan aset negara dikuasai oleh mafia. Harus ada tindakan hukum yang tegas," tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros terkait sikap atau langkah hukum atas kasus ini.
Pertanyaannya kini, akankah Pemkab Maros dan DPRD terus diam, atau berani melawan mafia tanah demi menyelamatkan aset rakyat?