Salah satu sumber kepada media ini menyatakan " Selidiki semua peruntukan anggaran yang digunakan pada proyek itu , apakah itu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau bagaimana??.sebutnya.
Masih lanjut menjelaskan, " Pihak APH juga perlu menjadikan perhatian serius pada proyek rehabilitasi dan pembangunan Sekolah di SMP Negeri 6 Lilirilau . Jangan sampai ada kecurangan dibalik anggaran yang digunakan yang dapat berpotensi terjadinya dugaan penyimpangan anggaran , mengingat anggaran'nya cukup besar dengan perbandingan pekerjaan tersebut, " Pintanya. Rabu, (13/11).
Sementara sesuai pantauan mendalam tim media dilokasi baru - baru ini, terpantau pada kegiatan proyek SMPN 6 Lilirilau Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng belum dinyatakan rampung dalam tahapan pekerjaan.
Untuk diketahui, proyek tersebut telan anggaran, Rp. 2.270.925.310,- APBD/ Dana Alokasi Khusus (DAK) , Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun 2024. Yang kelola oleh CV. Fajrin Pratama bersama CV. Firma Konsultan selaku Konsultan Pengawas.
(Firman)