Soppeng, Ketikterkini.com | Sebuah pekerjaan pengerasan jalan yang ada di Desa Pesse patut dipertanyakan , kegiatan tersebut tidak ada di cantumkan jumlah volume kegiatan.
Sehingga, pemerintah desa Pesse dinilai tidak mematuhi Undang - Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Bentuk ketidakpatuhan itu adalah papan proyek, tidak mencantumkan jumlah volume kegiatan sehingga, dapat menimbulkan tanda tanya . Pada hal, proyek itu dibiayai oleh Dana Desa.
Yang mana proyek desa tersebut, dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 lalu, yang melibatkan TPK desa Pesse selaku pelaksana kegiatan, dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) desa Pesse.
Kegiatan pengerasan jalan desa tersebut tepat diwilayah kampung Sangili, dusun Sangili , desa Pesse, kecamatan Donri - Donri kabupaten Soppeng.
Andi Fatmawati Kepala desa Pesse, dihubungi Via WhatsAppnya oleh Ketikterkini.com tidak memberikan jawaban. Selasa, (28/5/2024).
(Firman)