Iklan

Bupati Soppeng Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan

KETIKTERKINI
Minggu, 10 Maret 2024, Minggu, Maret 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-10T15:27:38Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan Surat Edaran nomor :100.3.4.2./327/KSB tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke dan sejenisnya serta pertunjukan diluar maupun didalam gedung yang tidak selaras dengan norma bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1445 Hijriah/ Masehi 2024.

Begitu pun bagi pemilik rumah makan , warkop, Cafe , restoran dan termasuk yang berada di area pasar pada siang hari agar melakukan pembatasan sebaik-baiknya dalam pelayanan dengan tidak demonstratif memperlihatkan orang makan atau minum dan tidak menjual minuman beralkohol.

Dalam surat edaran tersebut, juga diimbau Kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijryah. 

Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan suci Ramadhan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.

Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushala dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Demikian bunyi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak di kutip , Minggu (10/3).
Hal senadapun telah ditegaskan oleh Kapolres Soppeng Akbp Dr. H. Muh. Yusuf Usman akan menindak secara tegas terkait dengan adanya laporan masyarakat dengan Rumah Bernyanyi yang telah meresahkan warga sekitar. 

"Kami bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menertibkan Rumah Bernyanyi yang tidak memiliki ijin keramaian. Dan kami dari pihak Kepolisian akan menindak secara tegas bagi yang telah melanggar aturan, salah satunya yang melanggar jam oprational yang telah ditentukan dan yang mempekerjakan anak di bawah umur , apa lagi di Bulan Suci Rhamadan, " Tegas Kapolres Soppeng. 
( ** ) 

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Soppeng Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan
  • 0

Terkini

Iklan