Iklan

Supriansa Menyebutkan Pasal 5 (UU) ASN 2023 Tentang PPPK

KETIKTERKINI
Sabtu, 06 Januari 2024, Sabtu, Januari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-01-06T05:29:54Z


Soppeng,- Ketikterkini.com | Kabar gembira bagi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pasal 5 (UU) nomor 20 Tahun 2023 yang baru.

Menurut Supriansa Anggota Komisi lll DPR RI fraksi partai Golongan Karya (Golkar) , saat menggelar acara reses diGedung Serbaguna  Lapatau Soppeng. Jumat (05/01/2024). 

Tak ada perbedaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) , dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab,  dari sisi gaji maupun beban kerja semua sama.

Hal itu telah  diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sejak 31 Oktober 2023.

"Disahkan Presiden Jokowi, UU tersebut memperjelas hak-hak PPPK termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian , pensiun dan jamin hari tua, "terang Supriansa .

Selain NIP ,  PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga diantaranya tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional dan lainnya.

"Yang membedakan hanya masa pekerjaan. Karena PPPK itu mempunyai masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati , sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun,"ungkap Supriansa dihadapan ribuan PPPK Kabupaten Soppeng. 
Komentar

Tampilkan

  • Supriansa Menyebutkan Pasal 5 (UU) ASN 2023 Tentang PPPK
  • 0

Terkini

Iklan