PINRANG, - ketikterkini.com
Personil gabungan Satreskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan Lelaki si Rambut Gonrong.
Adalah, Lubis (39) lelaki berambut gonrong itu merupakan spesialis mesin genset yang diamankan team gabungan polisi dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Bahtiar bersama Kanit Buser Polres Pinrang Aiptu Syahrir dan team Crime Fighters Buser Polres Pinrang.
Kanit Reskrim Polsek Patampanua, Aiptu Bahtiar Kepada awak Media mengatakan "Lubis diamankan setelah ketahuan melakukan pencurian mesin Genset di salah satu rumah milik warga di Desa Padangloang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang," Kata Aiptu Bahtiar, Jum'at 07/07-2023.
Lanjut Aiptu Bahtiar menjelaskan "Penangkapan Lubis berhasil dilakukan polisi berdasarkan laporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Patampanua namun sebelum penangkapan, kami pihak Polsek Patampanua terlebih dahulu berkoordinasi dengan team Crime Fighters unit Buser Satreskrim Polres Pinrang. Dan usai berkoordinasi, team mulai bergerak dipimpin langsung Aiptu Syahrir menuju lokasi guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana tempat Pelaku melakukan aksinya. Jelas Kanit Reskrim Polsek Patampanua.
AIPTU Bahtiar juga menerangkan "Dari hasil olah TKP, kemudian team yang memperoleh informasi dari beberapa warga mengenai ciri-ciri dan tempat persembunyian pelaku, selanjutnya team langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya, Lelaki Lubis gondrong berhasil dibekuk polisi dan kini diamankan di Sel tahanan Mapolres Pinrang ," Terang Aiptu Bahtiar, Sabtu 08/07-2023.
Selain itu, lanjut Aiptu Bahtiar mengungkapkan "Setelah mengamankan pelaku, team kami juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Genset 1200 / V Warna Merah Hitam dan 1 (Satu ) Unit Timbangan Gantung," Ungkap Aiptu Bahtiar, Kanit Reskrim Polsek Patampanua.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang di konfirmasi awak Media membenarkan penangkapan pelaku "Memang benar, kemarin itu team gabungan Satreskrim Polsek Patampanua dan unit Buser Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan Lubis Gonrong di rumahnya tanpa melakukan perlawanan kepada petugas. Dan akibat perbuatan dari si Lubis Gonrong ini, korban mengalami kerugian material dengan jumlah Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), namun sebagian barang bukti sudah disita team gabungan Satreskrim Polsek Patampanua bersama unit Buser Satreskrim Polres Pinrang dan barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian," Jelas Kapolres Pinrang."
Lanjut Kapolres menerangkan "Dari hasil interogasi kepada pelaku Lubis Gonrong, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah membobol rumah salah satu warga di desa Padangloang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan berhasil menggondol barang berharga milik korban berupa 2 buah tabung gas 3 Kg, 2 unit kipas angin, 1 unit laptop merek Azuz warna putih, 1 unit genset 1200/ V warna merah hitam, dan 2 buah celengan berisi uang tunai, sehingga pelapor mengalami kerugian berjumlah sekitar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)," Terangnya.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel pada unit Pidum. Dimana pelaku ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut." Tutup Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K, (Hum/S).


