Terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani (Poktan) Alompang 1 telah terbit pada tanggal 22 Agustus 2017 seluas 118 Ha dengan nomer: SK. 4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/8/2017, demikian halnya Poktan Alompang II terbit pada waktu yang bersamaan dengan nomor: SK 4398/MENLHK-PPSKL/PKPS/PSL.0/8/2017.
Kedua Poktan tersebut, merupakan Kelompok Tani yang mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) dalam hutan produksi beralokasi diMedde, wilayah Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan .
Ironisnya, SK dari Kementerian Kehutan Republik Indonesia (Kemenhut-RI) sudah terbit pada 2017 lalu, sampai sekarang para Poktan yang giat mengelola Hutan produksi, belum bisa memanfaatkan lahannya yang kini pepohanannya sudah besar dan tinggi, padahal mereka sejak dulu secara turun-temurun sudah menguasai lahan tersebut , bahkan ada yang mereka tanam sendiri namun, pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Soppeng bersikukuh melarang untuk dimanfaatkan oleh Masyarakat . (Lho, Memengnya Pemerintah yang Menanam atau Milik Nenek Moyang Dishut?, red.).
Terkait dengan kebijakan yang ada ditubuh Dishut Soppeng, Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) Allompang 1, H.Tapeng merasakan ketidakadilan dan bingung dengan terbitnya SK dari Kemenhut-RI, karena sejak terbitnya SK sampai sekarang, belum bisa menebang kayu tanaman milik orang tuanya. "Segala macam cara kami sudah lakukan tapi sampai saat ini belum ada kepastian dari otoritas kehutanan," keluhnya".
"Kalau belum diizinkan pihak Penguasa Hutan produksi menebang pohon kayu yang sudah pantas ditebang, pihaknya pasrah meskipun sudah menanggung kerugian tidak sedikit. "Kami Masyarakat Kelompok Tani sudah cukup bersabar kurang lebih lima tahun menunggu dan mengurus, tapi tidak ada kepastian Hukum," ungkapnya ".
Ditempat yang sama , pihak Kehutanan yang tidak menyebut namanya menjelaskan, pihaknya bukannya melarang untuk menebang, tapi lengkapi dulu semua Admistrasi karena jangan sampai tujuan kita baik, malah yang didapatkan adalah keburukannya, Kamis (02/02/2023).
Sementara pihak pendamping Masyarakat Rusmin menjeskan, pihaknya sudah cukup lama mendampingi Masyarakat jauh sebelum terbit izin SK Kementerian. "Saya mulai berjuang mendampingi Masyarakat sejak 2015 hingga terbit SK 2017 sampai sekarang saya tidak pernah bosan mengurus dan mendampingi Masyarakat tidak pernah memungut biaya sepeserpun dari Masyarakat," Tandas Rusmin".
Lebih lanjut Rusmin, sebetulnya berdasarkan SK sejak 2018 sudah bisa dilakukan penebangan dengan metode tebang pilih, tapi pada saat itu kehutanan tidak pernah memberikan peluang kepada Masyarakat, sedangkan di dalam SK Kementerian pada poin ke empat nomor empat jelas tertulis, Izin Usaha Pemungutan, dan Pemanfaatan hasil Hutan Kayu dengan metode tebang pilih, namun tidak pernah dilakukan.
" Terkait dengan permasalan ini, 'Rusmin meminta kepada pihak terkait tentunya Kementerian Kehutanan diJakarta supaya bertanggung jawab tentang terbitnya izin tersebut, karena dianggap tidak berguna, bahkan hanya dicampakkan oleh jajaran bawahnya, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat, kami akan mengadukan hal ini kepada Kementerian Kehutanan dan Komnas HAM-RI," Kecam Rusmin".
(Ahmad Yusran)



