Iklan

Sabu 0,58 Gram, Pria 24 Tahun Diamankan di Soppeng

KETIKTERKINI
Minggu, 23 Agustus 2026, Minggu, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T15:55:40Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


FF diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E.


Saat penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di sekitar pelataran masjid dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek ESSE.


Selain itu, petugas turut menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana serta satu unit telepon genggam.
FF bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


Menurutnya, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkotika.


“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.


“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini,” tegasnya.


Atas dugaan perbuatannya, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komentar

Tampilkan

  • Sabu 0,58 Gram, Pria 24 Tahun Diamankan di Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan