Soppeng,- Ketikterkini.com | Aktivitas pertambangan yang diduga
ilegal di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kembali menuai sorotan tajam. Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu, menyatakan kekecewaannya terhadap maraknya operasi tambang yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Alfred mengungkapkan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun LPKN, hanya dua perusahaan tambang di wilayah tersebut yang tercatat memiliki izin resmi. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah aktivitas pertambangan lain yang tetap beroperasi, meski tidak masuk dalam daftar tambang berizin.
“Ini bukan lagi dugaan kecil. Data kami jelas, yang berizin hanya dua, tapi yang beroperasi jauh lebih dari itu,” tegas Alfred.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran sistematis oleh pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil cepat ditindak, sementara pihak yang punya modal besar seolah kebal hukum,” kritiknya.
Alfred bahkan mempertanyakan adanya kemungkinan permainan di balik layar, termasuk dugaan setoran atau sikap pura-pura tidak tahu dari oknum tertentu.
“Apakah ini karena ada setoran? Atau memang sengaja tutup mata? Publik berhak tahu,” ujarnya saat ditemui media di Jalan Samudra, Jumat (6/2/2026).
LPKN Soppeng mendesak DLH dan APH untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, serta membuka secara transparan data perizinan tambang di Kecamatan Lilirilau. Alfred menegaskan, jika dugaan ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
“Kami tidak akan diam. Jika perlu, laporan resmi akan kami layangkan ke tingkat provinsi hingga pusat,” pungkasnya.
Hingga berita ini di tatangkan, pihak yang terkai belum berhasil di mintai keterangannya.
Penulis : Firman
Laporan : LPKN

