Jakarta,- Ketikterkini.com | Perkembangan kasus hukum antara Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid (AMF) dan Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman (RS), kembali menjadi perhatian publik nasional. Sorotan kini mengarah pada video pernyataan Rusman yang lebih dahulu viral di media sosial, jauh sebelum laporan resmi dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polres Soppeng.
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) menilai, urutan peristiwa ini penting secara hukum dan tidak boleh diabaikan oleh penyidik.
“Video itu bukan dokumentasi kejadian, melainkan video pernyataan sepihak yang direkam secara khusus, lalu disebarluaskan hingga menimbulkan kegaduhan publik. Setelah viral, barulah laporan polisi dibuat. Ini fakta yang harus dibaca secara jernih,” ujar Toni Sampe, SH, Direktur Hukum Advokasi Pusat Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Rabu (11/2/2026).
*Polisi Diminta Ungkap Motif dan Aktor di Balik Video*
Menurut Toni, kepolisian tidak cukup hanya memeriksa isi pernyataan dalam video tersebut, tetapi juga wajib mengungkap siapa yang merekam, atas perintah siapa, dengan tujuan apa, dan siapa yang pertama kali menyebarkannya ke publik.
“Motif pembuatan video menjadi kunci. Apakah murni ekspresi pribadi, atau sejak awal memang dimaksudkan untuk membentuk opini, menekan pihak tertentu, atau menciptakan persepsi bersalah di ruang publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, dalam hukum pidana modern, peristiwa digital tidak bisa dilepaskan dari niat (mens rea) dan akibat hukum yang ditimbulkan, terutama jika video tersebut memicu perundungan, stigma, dan penghakiman massal.
*Hak Bicara Tidak Identik dengan Hak Memviralkan*
Toni juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi tidak otomatis berarti hak untuk memviralkan tuduhan.
“Berbicara di hadapan penyidik atau dalam forum hukum dilindungi undang-undang. Tapi ketika pernyataan itu dikemas dalam video, disebarkan secara masif, dan diarahkan ke publik sebelum proses hukum berjalan, maka rezim hukumnya bisa berubah,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi masuk dalam ruang pengaturan UU ITE, khususnya jika terdapat unsur kesengajaan, manipulasi persepsi, atau kerugian terhadap kehormatan pihak lain.
*Validitas Klaim dan Luka Harus Diuji, Bukan Diasumsikan*
Di sisi lain, Toni menyebut penting bagi penyidik untuk menguji korelasi antara isi video dan fakta hukum. Termasuk memastikan apakah klaim “ditendang” yang disampaikan dalam video benar-benar selaras dengan hasil pemeriksaan medis dan visum et repertum.
“Luka goresan yang terlihat harus diuji secara forensik: apakah sesuai dengan mekanisme tendangan, atau justru lebih menyerupai luka akibat gesekan lain. Ini tidak bisa disimpulkan dari video atau narasi sepihak,” katanya.
Ia menegaskan, dokter yang menerbitkan visum pun harus dipastikan bekerja independen, objektif, dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
*Dua Perkara, Dua Jalur Hukum*
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan AMF, Toni menilai langkah tersebut sah secara hukum dan tidak otomatis gugur hanya karena AMF berstatus terlapor dalam perkara lain.
“Status terlapor dalam satu perkara tidak mencabut hak konstitusional seseorang untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan perbuatan lain, termasuk akibat viralnya konten digital,” ujarnya.
*Publik Diminta Menahan Diri*
Menutup pernyataannya, Toni yang aktif menangani perkara hukum mendesak Polres Soppeng agar menangani perkara ini secara menyeluruh, tidak parsial, dan tidak tunduk pada tekanan opini publik.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran, bukan sekadar potongan video. Polisi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik viralnya video tersebut. Tanpa itu, hukum berisiko dikalahkan oleh sensasi,” pungkasnya.*

