Soppeng, - Ketikterkini.com | Proyek rehabilitasi Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Soppeng resmi berjalan setelah kontrak kerja ditandatangani pada 14 Juli 2025 lalu. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Soppeng.
Rehabilitasi kantor yang berlokasi di jantung kota Soppeng ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp 1,25 miliar lebih. Pelaksana kegiatan adalah CV. Nawasena Raya Perkasa, sementara pengawasan dilakukan oleh CV. Mutia Prima Consultant, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun, meski baru berjalan, proyek ini langsung menjadi sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN).
Ketua LPKN, Alfred, bersama media ini yang turun langsung meninjau lokasi proyek pada Senin, 28 Juli 2025, menyampaikan sikap tegas soal pentingnya pengawasan ketat dari awal hingga akhir pengerjaan.
"Nilainya miliaran rupiah. Ini bukan proyek ecek-ecek! Ini menyangkut fasilitas pelayanan penting bagi perempuan dan anak. Pengawas wajib gas full, jangan cuma datang pas proyek mau selesai!" tegas Alfred kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa proyek dengan nilai besar seperti ini harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi teknis maupun administratif. Alfred juga menyampaikan, proyek ini adalah cerminan nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
"Kami tidak ingin ada praktik manipulasi, mark-up anggaran, apalagi permainan antara rekanan dan pengawas. Kami dari LPKN akan terus kawal proyek ini. Kalau ada yang janggal, publik pasti tahu!" tambahnya.
Proyek Jadi Simbol Perlindungan
Sebagai fasilitas pelayanan publik yang menyentuh isu krusial—perlindungan perempuan dan anak—proyek rehabilitasi kantor UPTD PPA ini diharapkan dapat menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang aman dan layak bagi korban kekerasan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pelaksana proyek maupun pihak pengawas terkait tanggapan atas sorotan LPKN.
(Redaksi | Liputan Khusus - Soppeng)